Detik-detik Penetapan UMP Sulsel 2024, Buruh Tuntut Kenaikan Rp3.626.844

  • Bagikan
Demo Serikat Buruh dan Serikat Pekerja di Depan Kantor Gubernur Sulsel (Foto: Selfi/Fajar)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Serikat Buruh atau Serikat Pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara PWK-KSN Matajene melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Senin, (20/11/2023).

Demo ini digelar jelang pengumuman upah minimum provinsi (UMP) Sulsel yang akan diumumkan hari ini.

Dalam keterangannya, SP ataupun SB menuntut kenaikan UMP Sulsel sebesar Rp3.626.844.

Koordinator Lapangan, William Marthom menyampaikan, untuk mewujudkan upah yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh, pemerintah daerah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh, sebagai jaring pengaman upah terendah dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum.

“Sebagai komponen kebutuhan pokok untuk memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja dalam sebulan adalah kebutuhan makan dan minum/pangan, kebutuhan pakaian/sandang, kebutuhan tempat tinggal/papan,” katanya dalam keterangannya.

Menurutnya, kebutuhan seorang pekerja/buruh untuk hidup layak dalam sebulan sebesar Rp4.579.158.

Namun kata dia, problem yang terjadi hari ini, harga kebutuhan pokok yang tidak mampu distabilkan atau dikendalikan oleh pemerintah dan cenderung meningkat secara progresif sehingga menimbulkan nilai belanja pekerja/buruh melebihi dari penghasilan/upah yang di terima dari pengusaha.

Kedua tidak adanya upah pembeda yang diterapkan pengusaha antara pekerja masa kerja kurang dari 1 tahun dengan masa Kerja lebih dari 5 tahun.

Selain itu, dia menyebut pemerintah terlalu teburu-buru dalam menetapkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan pada tanggal 10 November 2023 sebagai peraturan turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dalam menetapkan.

Hal itu kata dia dianggap keliru dikarenakan tidak merujuk pada Pasal 191A huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan:

“Pada saat berlakunya Undang-Undang ini: a. Untuk pertama kali Upah Minimum yang berlaku, yaitu Upah Minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan".

Oleh karena itu kenaikan UMP tahun 2024, pihak pengusaha menggunakan formulasi perhitungan UMC infalsi + PE x UMP 2023, sebagaimana ketentuan formulasi perhitungan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Di sisi lain, hilangnya upah sundulan masa kerja dalam kebijakan Gubernur tentang UMP Sulsel yang diperuntukkan kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja di atas satu tahun lebih.

Lebih lanjut dikatakan, tingkat/persentase pekerja/buruh berkeluarga lebih tinggi dibanding pekerja/buruh lajang, sekolah. Sehingga rentang anak pekerja/buruh mengalami kekurangan gizi dan putus.

Karenanya, Konfederasi Serikat Nusantara menyatakan sikap melawan rezim yang menetapkan politik upah murah pasa pemilu 2024 dan menuntut PP Nomor 41 tahun 2023 tentang pengupahan.

Kedua, menuntut kenaikan UMP sesuai rekomendasi SP/SB Dewan Pengupahan Sulsel yakni naik 7,14 persen atau 241.699.353 menjadi Rp3.626.844 yang sebelumnya UMP Sulsel 2023 sebesar Rp3.385.145.

Terakhir, pekerja meminta ditetapkannya upah masa kerja atau upah sundulan bagi pekerja atau buruh.

DIUMUMKAN
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin bakal mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel tahun 2024 hari ini. Bahtiar akan menyampaikan kenaikan UMP menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pengupahan Sulsel.
"Info (pengumuman UMP Sulsel 2024) dimajukan (pada) jam 14.00 Wita (hari ini)," kata Kepala Bidang Humas Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sulsel Erlan Triska dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

Erlan mengatakan pengumuman penetapan UMP Sulsel 2024 akan dibacakan langsung oleh Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin. Pengumuman tersebut akan digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.

"Pengumuman UMP 2024 di Ruang Pola Kantor Gubernur," sebutnya, seperti dikutip detik.

Diketahui, Dewan Pengupahan Sulsel sudah menggelar rapat terkait usulan kenaikan UMP Sulsel di Hotel Aerotel Smile Makassar, Jumat (17/11). Dalam rapat tersebut ada dua opsi berbeda terkait usulan UMP tahun depan.

Kepala Bidang Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Akhryanto menuturkan unsur pengusaha mengusulkan UMP 2024 naik 1,45%. Hitungan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

"Yang diatur di PP 51, ya, kenaikan itu sekitar, menurut hitung-hitungan pengusaha, sekitar 1,45%," kata Akhryanto kepada detikSulsel, Senin (20/11).

Akhryanto menuturkan jika mengacu kenaikan 1,45%, maka kenaikan UMP tahun 2024 menjadi Rp 3,434.298 (Rp 3,4 Juta). Namun pihaknya menunggu pengumuman resmi dari Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.

"Iya mungkin sekitaran itu (naik menjadi Rp 3,4 juta). Tapi kita tunggu ya pengumuman Pak Gubernur," imbuhnya.

Sementara unsur serikat pekerja atau buruh mengusulkan kenaikan UMP 2024 menjadi 7,14% yang perhitungannya mengacu pada pasal 191 A UU Nomor 6 tahun 2023. Dengan formulasi hitungan itu, maka kenaikan UMP yang diusulkan menjadi Rp 3.595.875 (Rp 3,5 juta).

"(Usulan UMP naik menjadi) Rp 3.595.785," ungkap Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Basri Abbas yang dikonfirmasi terpisah.

Basri menuturkan ada dua usulan yang ditawarkan serikat pekerja dalam rapat Dewan Pengupahan Sulsel. Kenaikan UMP Sulsel kata dia, juga direkomendasikan kenaikannya berdasarkan masa kerja.

"Rp 3.595.875 UMP pekerja 0-1 tahun. (Sedangkan) Rp 3.775.668 upah sundulan bagi pekerja 1-5 tahun naik 5% lagi," jelasnya.

Sebelumnya, UMP Sulsel tahun 2023 ini sebesar Rp 3.385.145. Angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2022 yakni sebesar 6,9 persen atau dari Rp 3.151.570.(fajar/net/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version