PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Setelah memberikan kesempatan kepada Caleg untuk menurunkan sendiri alat peraga yang telah terpasang namun tidak sesuai dengan aturan, maka Bawaslu Kabupaten Luwu dibantu Satpol PP bersama TNI-Polri, melakukan penertiban sejak beberapa hari ini.
Dari informasi yang dihimpun, Bawaslu Luwu bersama tim telah menertibkan lebih dari 100 Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) selama dua hari jumlah ini akan bertambah karena Bawaslu Luwu terus melakukan penyisiran.
Tindakan tegas dilakukan Bawaslu Luwu setelah memberikan kesempatan kepada pemilik APK/APS untuk melakukan penertiban mandiri hingga 10 November lalu.
Adapun area yang ditertibkan yakni sepajang jalan poros dari Kecamatan Larompong Selatan sampai Kecamatan Bua. Kemudian di hari kedua pada hari Sabtu ini, dilanjutkan di wilayah Walmas.
Sebelum turun penertiban saya memberikan pengarahan bahwa adapun aang ditertibkan adalah APK yang telah terpasang sebelum dimulai masa kampanye sebagaimana dalam PKPU 15 TAHUN 2023 pada Pasal 69 yang mana Partai Politik dilarang melakukan kampanye sebelumnya masa tahapan kampanye dan pasal 79 dijelaskan Partai Politik hanya diperbolehlan melakulan sosialisasi pasca penetapan DCT tanggal 3 Nov 2023, kata Ketua Bawaslu Luwu Irfan kepada Palopo Pos kemarin.
Adapun APS yang terpasang selama diarea terlarang sebagaimana yang diatur di Perda dan Perbup, dianggap mengangu ketertiban umum dan estetika, tidak luput dari penertiban.
Untuk APK/APS yang terpasang di tempat umum yang kami tertibkan disimpan di beberapa titik. Ada di kantor Bawaslu Kabupaten Luwu, ada diamankan di Sekretariat Panwascam Kamanre, kuncinya. (fan/ikh)