PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Viral di media sosial, seorang penumpang Citilink kedapatan merokok di dalam pesawat rute Batam-Surabaya. Dalam video berdurasi 1 menit yang diunggah netizen, terlihat penumpang tersebut dihampiri oleh petugas bandara untuk diamankan.
Terkait itu, Head of Corporate Secretary Division PT Citilink Indonesia Haza Ibnu Rasyad membenarkan peristiwa penumpang yang merokok di dalam pesawat tersebut.
Haza menyebut, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 18 November 2023. Tepatnya di maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG 949.
“Dengan ini dapat kami sampaikan bahwa benar terdapat penumpang yang merokok di dalam penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu, 18 November 2023,” kata Haza Ibnu Rasyad kepada JawaPos.com (GRUP PALOPOPOS), Senin (20/11).
Haza menjelaskan, penumpang yang bersangkutan mengakui kesalahannya dengan telah merokok di dalam lavatory pesawat. Atas kejadian tersebut, penumpang yang bersangkutan telah diserahkan kepada petugas aviation security di darat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Citilink mengapresiasi petugas udara maupun darat yang telah dengan sigap menangani hal ini. “Kami senantiasa selalu mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan agar seluruh penerbangan dapat berjalan secara optimal,” pungkasnya.
Sebagai informasi, larangan merokok di pesawat sudah diatur dalam Undang-undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Berdasarkan pasal 412 pasal 6 larangan merokok di dalam pesawat berlaku sebelum, saat, dan setelah penerbangan.
Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis rokok: rokok bakar dan rokok elektrik (vape). Merokok dapat membahayakan keselamatan penerbangan, dikenakan sanksi denda maksimal Rp 2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun. (jp)