Tim Audit BPK Bersurat ke Camat Bara

  • Bagikan

Tim Audit BPK Bersurat ke Camat Bara

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Beredar tangkapan layar surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel di media sosial, Ahad, 19 November 2023 kemarin. Surat tersebut ditujukan kepada Camat Bara terkait Ketua RT tak boleh rangkap jabatan.

Surat berkop BPK Perwakilan Sulsel No. 361/PDTT-Palopo 2311/2023 tertanggal 17 November 2023 itu, diteken Ketua Tim BPK, Mustika Ganjar Pratiwi.

Dalam surat itu disebutkan, sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 pada Pemkot Palopo dibutuhkan tiga jenis dokumen.

Pertama, SPJ dan kelengkapan dokumen pembayaran insentif Ketua RT/RW, belanja operasi, dan belanja jasa tenaga ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dua, dokumen pendukung berupa surat pernyataan dukungan masyarakat, scan KK, surat pernyataan tidak merangkap jabatan bagi RT dan RW. Dan tiga, rekap data pemetaan penduduk per wilayah RT dan RW.

Data dan dokumen tersebut disampaikan ke ruang pemeriksa BPK di BPKAD paling lambat 20 November 2023. Apabila dokumen tersebut tidak tersedia, mohon dinyatakan secara tertulis.

Sebelumnya dilansir, oknum RT di Kelurahan Temmalebba, Kec. Bara, disorot warga. Itu lantaran menjadi tim sukses Caleg salah satu partai politik (Parpol). Selain itu, ada Ketua RT inisial Ta di Kel. Balandai, Kec. Bara, ditengarai dobel job. Sehingga mendapat honor ganda dari APBD Palopo.

Lurah Temmalebba, Darma SE yang dikonfirmasi Palopo Pos via whatsapp, Kamis, 9 November 2023 lalu, mengaku tidak mengetahui adanya oknum RT yang nyambi jadi tim sukses. "Setahu saya, tidak ada RT di Temmalebba yang melakukan hal seperti yang kita maksud," kata Darma. (ria/ikh)

Syarat Ketua RT

  • Bertakwa kepada Tuhan YME.
  • Usia minimal 21 tahun
  • Penduduk setempat minimal 1 tahun
  • Berdomisili tetap pada RT setempat
  • Setia dan taat pada Pancasila, UUD 45, dan pemerintah
  • Bersedia membantu dan mendukung terlaksananya program kebijakan pemerintah, dengan menjunjung tinggi kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Bersedia dan mampu bekerja sama dengan semua pihak.
  • Dapat menjadi panutan, berkelakuan baik, jujur, adil, dan bertanggung jawab, dan bersikap netral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Pendidikan minimal SMP/sederajat.
  • Tidak rangkap jabatan ketua RW, Ketua LPMK, atau pengurus parpol, dan hanya fokus sebagai Keua RT.
  • Mendapat dukungan dari masyarakat setempat minimal 10 orang dari KK setempat.
  • Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan. (*)
  • Bagikan

Exit mobile version