Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin bersama Dewan Pengupahan mengumumkan UMP Sulsel tahun 2024. (Selfi/Fajar)
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Akhirnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengumumkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulsel 2024 hari ini, Selasa, 21 November 2023.
Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengaku mempertimbangkan tuntutan pekerja buruh.
”Setelah berdialog dengan kawan-kawan. Kami sudah mengelompokkan aspirasinya. Memang soal tafsir hukum kawan-kawan yang ada itu masih menggunakan PP 78. PP 78 sudah diubah dengan PP 51,” kata Bahtiar.
Menurutnya, yang sangat penting adalah yang dimaksudkan struktur dan skala upah sebenarnya yang mengakomodir semua pikiran itu. UMP ini mengatur yang 0-1 tahun. Setahun lebih berdasarkan peraturan memperhatikan struktur dan skala upah.
“Mudah-mudahan keputusan kita ini yang paling lengkap. Tapi kita juga menambahkan norma. Pentingnya memperhatikan UMP dan struktur skala upah,” kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini.
Keputusan ini diambil dari pertimbangan dewan pengupahan Sulsel.
“UMP Sulsel 2024 Rp3.434.298 terdiri dari atas upah pokok dan tunjangan tetap. UMP ini hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang satu tahun,” ungkap Bahtiar.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulsel Ardiles Saggaf menyatakan, pada hari ini bapak PJ gubernur Susel telah menetapkan SK 1671/12 tahun 2023 21.11.23 tanggal 21 November 2023 penetapan UMP Sulsel 2024.
Ada beberapa poin penegasan dalam SK, untuk UMP itu ditetapkan 3.434.298 atau ada kenaikan 1,40 persen.
“Proses penetapan ini sudah melalui proses yang panjang. Telah mengakomodir pihak buruh dan pengusaha,” tutur Ardiles Saggaf.
“Kita telah mencantumkan kepada seluruh perusahaan untuk menerapkan skala upah bagi pekerja yang telah bekerja selama di atas 1 tahun,” tandasnya.
Diketahui, Pemprov Sulsel sempat menjadwalkan pengumuman UMP Sulsel 2024 Senin kemarin. Namun setelah pertemuan Gubernur dengan perwakilan buruh, agenda tersebut ditunda.
Berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan Sulsel sebelumnya, unsur pengusaha meminta kenaikan 1,45 persen atau sama dengan Rp 3,434.298 sesuai PP 51 tahun 2023.
Sedangkan unsur buruh meminta kenaikan 7,14 persen atau sama dengan Rp3.626.844. Ada kenaikan Rp241.699.353, jika dibandingkan dengan UMP Sulsel 2023.
Hal ini sesuai pasal 191 A UU No. 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kena menggunakan rumusan PP No. 78 Tahun 2015. UM 2024 = PE + inflasi = UM 2023.
Diketahui, UMP Sulawesi Selatan 2023 sebesar Rp3.385.145 atau naik 6,9% dari UMP 2022 yang sebesar Rp3.165.876.
Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 berakhir hari ini. (Fajar/pp)