Suasana pelayanan di Kantor Samsat Malili, Luwu Timur. --akmal--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI--- Di akhir tahun 2023 ini, Samsat Luwu Timur (Lutim) memberlakukan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Insentif pajak atau diskon
bagi setiap pemilik kendaraan yang akan membayar pajak tersebut, telah dimulai sejak
11 Oktober 2023 dan akan berakhir pada 29 Desember 2023 mendatang. Yang mana pemberian insentif pajak ini adalah merupakan kebijakan dari
Penjabat Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr Bahtiar Baharuddin, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.
"Insentif yang diberikan kepada wajib pajak ini beragam, mulai dari pembebasan pokok dan denda hingga pengurangan pokok PKB tunggakan. Dan ini atas arahan Pak Pj Gubernur Sulsel yang ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK),” ungkap Kepala UPTD Samsat Kabupaten Luwu Timur, Rajab SE, MSi, yang didamping Kasi Penetapan dan Penerimaan, Samsat Lutim, Maksan SH, Kamis 23 November 2023.
Ia merincikan, bahwa insentif yang diberikan itu mulai dari pembebasan pokok maupun denda BBNKB kedua serta pembebasan denda PKB.
Kemudian, juga ada potongan atau pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
Sedangkan khusus kendaraan angkutan barang atas nama pribadi atau badan usaha, lanjut Rajab, itu diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30 persen.
Sementara untuk kendaraan angkutan umum orang terdaftar plat kuning atas nama pribadi dan badan usaha, pengurangan pokok PKB tunggakannya sebesar 40 persen.
Dimana pengurangan PKB tunggakan untuk dua jenis angkutan ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang dikenakan tarif PKB pribadi sebesar 1,5 persen.
Selain itu, tambahnya, juga ada pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 10 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali angkutan barang dan umum. Dan khusus untuk kendaraan angkutan umum penumpang atas nama pribadi, apabila melakukan balik nama ke atas nama badan hukum, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 20 persen.
Untuk diketahui kata Rajab, bahwa tujuan utama dari program Pemerintah Provinsi ini, yaitu ingin memberikan kemudahan dan meringankan beban masyarakat untuk bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Untuk itu diminta masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
"Jadi, dengan adanya insentif ini dapat memudahkan dan meringankan masyarakat membayar pajak. Sekedar info, di tahun 2023 ini, Samsat Lutim memiliki target pendapatan untuk PKB sebesar 63, 4 Miliar, dan BBN 49,4 Miliar. Dan kita optimis target itu bisa tercapai sebab didukung dengan antusiasme masyarakat Lutim yang taat membayar pajak," Tarang Rajab.
Dalam membayar pajak tersebut, sambung Rajab, selain dilakukan di kantor Samsat stasioner di Puncak Indah, Kecamatan Malili, namun masyarakat Luwu Lutim juga bisa membayarnya di gerai dan layanan Samsat unggulan keliling yang dibuka di setiap kecamatan di Lutim dengan waktu tertentu.
Untuk gerai di kecamatan Nuha (Sorowako) dilakukan Senin hingga Sabtu, sementara di kecamatan Towuti dilaksakan pada hari Sabtu, dan hari Senin di kecamatan wotu, Selasa dan Kamis di kecamatan Tomoni, Rabu di Lambarese kecamatan Burau, hari Jumat di kecamatan Wotu dan hari Sabtu di kecamatan Kalaena.
Selain di tempat tempat tersebut,
masyarakat juga dapat melakukan pembayaran melalui digital platform aplikasi pembayaran secara online yaitu Gopay, Tokopedia, Shopee, Signal dan lain lain. (akmal)