Pakai Biro Jasa Urus Surat Kendaraan, Wajib Perhatikan Legalitasnya

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Masyarakat kerap menggunakan biro jasa untuk mengurus dokumen kepemilikan kendaraan seperti BPKB dan STNK.


Meski harus mengeluarkan biaya ekstra, namun biro jasa tetap menjadi pilihan karena lebih menghemat waktu dan tenaga.


Selain membayar pajak tahunan, biro jasa biasanya juga menyediakan layanan mengurus mutasi kendaraan, ganti pemilik kendaraan, ganti TNKB, hingga mengurus STNK yang hilang.


Kendati demikian, pertanyaan apakah biro jasa STNK ilegal juga kerap muncul.


Melansir dari berbagai sumber, Selasa (21/11/2023), tidak ada Undang-Undang atau peraturan yang melarang biro jasa untuk mengurus dokumen kendaraan.


Pasalnya, pengurusan dokumen seperti STNK memang boleh diwakilkan oleh orang lain dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.


Hal itu berbeda dengan mengurus perpanjangan SIM yang tidak boleh diwakilkan oleh biro jasa karena pemiliknya harus hadir langsung.


Adapun biro jasa STNK mempunyai beberapa kelebihan, di antaranya Hemat Tenaga. Pemilik kendaraan bisa menghemat tenaga karena tidak perlu datang langsung ke Kantor Samsat. Terlebih jika lokasi Kantor Samsat jauh maka tentu saja akan menguras tenaga.


Hemat Waktu. Bagi pemilik kendaraan yang sangat sibuk, tentu akan lebih efisien jika mengurus STNK melalui biro jasa.


Apalagi jika memiliki lebih dari satu kendaraan yang pastinya akan menyita banyak waktu untuk mengurusnya ke Samsat terdekat.


Praktis. Pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan persyaratan kemudian menyerahkan kepada biro jasa STNK sehingga menjadi lebih praktis. Meminimalisir Kesalahan. Menggunakan biro jasa STNK juga meminimalisir terjadinya kesalahan pada saat mengurus STNK, terlebih lagi untuk urusan cabut berkas yang menuntut ketelitian.


Di sisi lain, banyaknya masyarakat yang menggunakan biro jasa turut mengundang oknum yang tidak bertanggung jawab.


Dengan menggunakan biro jasa, risiko dokumen kendaraan hilang juga lebih besar jika dibandingkan dengan mengurus STNK sendiri.


Untuk itu, pemilik kendaraan juga perlu memilih biro jasa yang terpercaya agar tidak mengalami kerugian.


Berikut tips memilih biro jasa STNK, Pertama, Legalitas. Yang menjadi pembeda biro jasa dengan calo adalah legalitas dari biro jasa yang tidak dimiliki oleh calo.


Oleh karena itu, jangan sungkan untuk menanyakan apakah biro jasa STNK tersebut sudah memiliki perizinan yang sah.


Kedua, Harga. Pastikan biaya yang ditawarkan wajar dan sesuai dengan layanan yang dipilih.
Sebelum memilih biro jasa, tak ada salahnya untuk membandingkan harga antara satu biro jasa dengan lainnya.


Selain itu, jangan mudah tergiur dengan iming-iming harga murah karena bisa saja merupakan jebakan dari oknum yang akan merugikan.


Ketiga. Pelayanan. Pilihlah biro jasa yang memberikan pelayanan yang bagus dan profesional.
Hal itu bisa dinilai dari cara mereka memberikan informasi, menjawab pertanyaan, dan juga pelayanan yang mereka berikan.


Keempat, Lokasi. Pilih lokasi biro jasa yang terjangkau dan tidak terlalu jauh. Hal ini sangat penting untuk menghemat waktu, tenaga, dan juga biaya.(int/idr)

  • Bagikan