PALOPOPOS. CO. ID, JAKARTA-- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB), Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Netralitas ASN yang Memiliki Pasangan Suami Istri Berstatus Caleg.
SE tersebut bernomor 18 tahun 2023 tanggal 29 Agustus 2023.
Isi surat tersebut pada nomor 2 menyebutkan "Selanjutnya dalam rangka menjaga netralitas dan guna mencegah penggunaan fasilitas jabatan/negara, serta mencegah adanya keputusan danlatau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon, maka bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, agar mengambil cuti diluar tanggungan negara."
Lalu pada poin 3 berbunyi "bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden/ wakil presiden yang melanggar asas netralitas dapat djatuhi sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ikh)