Juga Dalami SK yang Diteken
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Dokumen aliran dana untuk pertanggungjawaban iuran pembayaran bagi satgas kelurahan atau yang dikenal tim 20 di enam kecamatan sementara diteliti Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Palopo.
Begitupun dengan Surat Keterangan (SK) yang ditandatangani 48 lurah juga sementara didalami penyidik.
Setelah semua penyelidikan bahan dan keterangan rampung, penyidik selanjutnya berkomunikasi dengan pimpinan tertinggi di Polres Palopo, mengenai langkah selanjutnya kasus tersebut.
"Ini sudah perintah pimpinan bahwa harus dikerja profesional. Sekarang sudah tahap penelitian SK tiap-tiap kecamatan setelah itu 960 orang satgas kelurahan akan dipanggil dan dimintai keterangan," kata Kanit Tipikor Polres Palopo, Ipda Yusran S, kepada Palopo Pos, di ruang kerjanya, Rabu, 22 November 2023.
Yusran menjelaskan, pihaknya telah bekerja berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dalam menuntaskan kasus adanya dugaan kerugian negara, atau yang dikenal dengan korupsi, sambung dia, butuh proses.
"Harus digali dari bawa sampai ke pucuknya. Setelah itu masih ada tahap-tahap selanjutnya untuk menentukan siapa-siapa yang bakal berranggungjawab," beber Yusran.
Dia berjanji, akan selalu memberikan bocoran terhadap setiap proses penyelidikan yang telah dilakukan.
"Supaya masyarakat tidak beranggapan bahwa Polres diam, makanya kita transparan. Hanya saja terkadang ada yang harus disampaikan dan ada yang bisa sebab ini menyangkut internal kami," tegas Yusran. (ded/idr)