PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Pemerintah telah meresmikan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada beberapa waktu silam.
Menyusul penerbitan itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan memperketat pengawasan terhadap para ASN.
Adapun persoalan ini termuat dalam UU 20/2023 pasal 52 ayat 3 poin f. Sementara itu, dalam pasal 54 dan 61 disebutkan, aturan ini secara lebih lanjut akan diatur dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP).
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunannya. Poin pertama yang dibahas ialah menyangkut ASN yang terjerat dakwaan hukum.
“ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, tanpa memandang jenis pidananya, berencana atau tidak,” katanya, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Senayan, Jakarta, seperti dikutip pada Rabu (22/11/2023).
Lebih lanjut, Kementerian PANRB juga berupaya memperkuat alasan-alasan dari pemberhentian ASN.
Dalam hal ini, yang menjadi sorotannya ialah ASN yang berkinerja buruk.
Adapun penguatan aturan ini karena mengingat ada sejumlah kondisi di mana ASN berkinerja kurang baik namun tidak bisa dipecat.
Sayangnya, Anas tak merincikan lebih lanjut seperti apa indikator kinerjanya dan kenapa para tenaga ASN dengan kinerja buruk ini tidak bisa diberhentikan.
Menurut Anas, Rancangan PP (RPP) tentang Manajemen ASN akan mengatur lebih lanjut tentang hal tersebut.
Ia menargetkan, RPP yang akan terdiri dari 19 bab ini dapat rampung pada 31 April 2024 mendatang.(int/idr)