Tersangka Pembakaran Rumah Kades Lauwo Lutim Diserahkan ke Kejari, Terancam 12 Tahun Penjara

  • Bagikan

Nampak tersangka pembakaran rumah Kades Lauwo Lutim saat diserahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Cabang Wotu. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BURAU-- Polsek Burau melakukan serah terima tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana pembakaran rumah, ke Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Cabang Wotu.

Hadir dalam penyerahan proses hukum tahap II itu, yakni Kanit Reskrim Polsek Burau, IPDA Hendra Setiawan Hilal, M.SH, bersama rekannya Aipda Wahyudi dan Bripda Rifhaing. Yang mana pihak unit Reskrim Polsek ini menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam dugaan tindak pidana pembakaran rumah tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ke 1 KUHPidana.

Sementara penyerahan tersangka dan BB, yang dilangsungkan Kamis, 23 November 2023 itu, diterima oleh pihak Kejaksaan, yakni Abdi Crystian Taringan SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Taufik mengatakan, identitas tersangka yakni Samsul Hadi (56) warga Dusun Satu, Desa Sukamukti, Kecamatan Lalembuu, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra.

Untuk diketahui, tersangka merupakan adik ipar korban dalam hal ini Kades Lauwo, Thamrin.

Ia membakar lantaran sakit hati terhadap adik korban yang merupakan istrinya pergi tanpa kabar.

Dan mengira istrinya selama ini berada dalam rumah korban.

Kejadian pembakaran, dilakukan pada Rabu 5 Juli 2023 sekitar Pukul 02.00 Wita.

Tersangka membakar rumah dengan menumpahkan 10 liter
bensin ke rumah korban lalu membakarnya menggunakan obor sehingga api dengan cepat menyebar melalap rumah Kades Lauwo.

Akibatnya, dua unit rumah terbakar dan 5 unit sepeda motor milik Kades Lauwo hangus terbakar.

Pasca kejadian itu, pelaku akhirnya ditangkap Polisi di Desa Sukamukti, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(akmal)

  • Bagikan

Exit mobile version