Kadis Perikanan: Kewenangan Bidang Kelautan UPT Wilayah 1 Sulsel
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PONJALAE-- Tumpukan sampah maupun limbah kapal/perahu yang sudah lapuk di pinggir laut sepanjang akses masuk kawasan Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Palopo, disorot pemerhati lingkungan. Dinas terkait dinilai melakukan pembiaran terhadap hal tersebut.
''Sehubungan dengan hal tersebut, kami mendesak Pj. Wali Kota Palopo untuk memanggil Kepala Dinas Perikanan supaya kebersihan diberi atensi yang serius. Bahkan kalau tidak serius, copot saja Kadisnya,'' kata Direktur Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MAPELUP), Andreas Tandi Lodi kepada Palopo Pos, Senin, 27 November 2023 kemarin.
Yang mengherankan, setiap pagi, sore, sampai malam, Dinas Perikanan memungut retribusi. Begitu banyak ikan yang dibawa oleh para nelayan mendarat di TPI. Semuanya dalam kewenangan Dinas Perikanan. Lalu Kadis Perikanan Palopo melemparkan tanggung jawab kepada Cabang Dinas Kelautan.
''Melalui telepon kami bicara dengan Kepala Cabdin Kelautan menanyakan mengenai perihal itu. Dan dijelaskan bahwa Tupoksi Cabdin Kelautan ada dua hal yaitu konservasi dan pengawasan laut 0-12 mil. Yang diawasi adalah oknum yang menangkap ikan dengan menggunakan bom, juga nelayan yang mengusahakan rumput laut jenis katonik tanpa izin dari pemerintah,'' terang Andreas.
Jadi, lanjutnya, sudah jelas bahwa kebersihan pinggir laut itu tanggung jawab Dinas Perikanan karena memungut retribusi tiap pagi. Dan hasil tangkapan para nelayan dalam kewenangan Dinas Perikanan Palopo.
Kadis Perikanan Palopo, Charlie SHut MM yang dikonfirmasi melalui WA mengatakan, terkait sampah yang ada di laut adalah kewenangan Bidang Kelautan UPT Wilayah 1 Propinsi Sulsel yang berkantor di Kab. Bone. Kewenangan pengawasan terkait laut 0 sampai dengan 12 mil, merupakan urusan propinsi. (ikh)