Jumat Keramat, Firli Bahuri Diperiksa Penyidik Gabungan, SYL Diperiksa Hari Ini

  • Bagikan
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan diperiksa Jumat, 1 Desember 2023. --dok jawapos--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, akan 'dikeroyok' penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Firli Bahuri akan digarap, Jumat, 1 Desember 2023. Artinya, mantan ketua KPK ini, akan menjalani pemeriksaan di Jumat Keramat terhadap kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun, sebelum memeriksa Firli sebagai tersangka, polisi terlebih dahulu mengagendakan pemeriksaan terhadap SYL pada Rabu besok.

''Permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dilansir dari jpnn (grup palopopos), Selasa, 28 November 2023.

Trunoyudo menyebut, surat panggilan terhadap Firli Bahuri telah dilayangkan Polda Metro Jaya. "Pagi ini hari Selasa, tanggal 28 November 2023 telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Trunoyudo Wisnu.

Sesuai agenda, pemeriksaan terhadap Jenderal purnawirawan Polri itu akan dilakukan pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri setelah dilakukan gelar perkara.

Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Adapun Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes, Arief Adiharsa mengatakan pemeriksaan terhadap SYL dijadwalkan pada siang pukul 14.00 WIB. “Betul (diperiksa) besok (Rabu), pukul 14.00 WIB," kata Arief, Selasa, 28 November 2023.

Selain SYL, Arief juga menyampaikan bahwa pihaknya juga memeriksa beberapa orang saksi. "Ada beberapa yang diperiksa juga," ujarnya.

Anggota tim kuasa hukum SYL, Jamaluddin Koedoeboen mengakui jika pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik pada Senin (27/11), yang memberitahukan jadwal pemeriksaan terhadap kliennya besok hari. Dalam pemeriksaan besok, kata Jamaluddin, SYL akan didampingi tim penasihat hukumnya.

Menurut Jamaluddin, pemeriksaan terkait penajaman keterangan dari kliennya usai ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka. "Sebetulnya pemeriksaan yang besok itu karena Pak Firli ini sudah jadi tersangka, mungkin ada penajaman saja sedikit mungkin terkait substansi, atau pokok permasalahan yang dihadapi," kata dia.

Jamaluddin mengatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan langkah-langkah dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan ini, dan siap mendukung penyidik dalam memberikan keterangan, maupun dokumen yang diperlukan untuk mempercepat proses penyidikan berjalan.

Dia menyebut dalam kasus ini, status kliennya adalah sebagai saksi, bukan pelapor. Sehingga pemeriksaan terhadap kliennya, terkait dengan apa yang diketahui, apa yang dilihat dan apa yang dialami olehnya.

"Sebetulnya kami berharap semua permasalahan ini berjalan baik, lancar, kemudian saya kira teman-teman penyidik pasti profesional untuk itu, bagi masyarakat ya menunggu saja, memberikan dukungan ke penyidik, agar mereka lebih yakin, mudah-mudahan berjalan lancar," tutur Jamaluddin. (fjr/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version