Kejari Palopo Musnahkan 56,6 Gram Sabu, 21.286 Butir Trihexyhenidyl, dan 20.580 Butir Tramadol

  • Bagikan
Kejari Palopo Agus Riyanto bersama Kasi BB St Nurdaliah, Kepala BNN Palopo, Kasat Reksrim Palopo, BPOM Palopo, serta perwakilan Pemkot Palopo saat pemusnahan BB 31 kasus inkrah, Rabu 29 November 2023. IDRIS PRASETIAWAN/PALOPO POS
  • Dari 31 Kasus Inkrah di PN Palopo

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo kembali melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) kejahatan dan sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).


Kegiatan ini berlangsung di pelataran Kejari Palopo, Rabu, 29 November 2023, dipimpin langsung oleh Kajari Palopo, Agus Riyanto SH.


Dihadiri sejumlah undangan, diantaranya Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Alvin Aji Kurniawan, Pengadilan Palopo, BNN Palopo, Dinkes, BPOM, Kadis Perdagangan Palopo, dan perwakilan Lapas Kelas IIA Palopo.


Barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari sabu-sabu sebanyak 56,6701 gram dalam 54 saset. Lalu, 17 bungkus plastik kosong, 13 plastik saset kosong, 6 alat hisap bong, 5 kaca pireks, 3 sumbu, 11 pipet sedotan, 2 timbangan digital, 7 korek gas, 1 botol baking powder, kaos kaki, 2 HP, 3 bungkus rokok, dan masih banyak lagi.


Selain di atas ada juga sejumlah pakaian dan sajam berupa 8 anak busur di patahkan, 1 ketapel, 1 taji pisau, 1 gergaji, 1 helm, 1 sajam kerambit,, 1 betel besi, 21.286 butir obat trihexyhenidyl, 20.580 tramadol, 4 plastik bekas obat, dan 1 lembar bukti transfer Bank BRI.


Selain lakukan pemusnahan, Kejari Palopo juga melakukan lelang BB sitaan 44 unit handphone, kompresor, sepatu katak, kacamata selam, dan GPS. Handphone didominasi merek OPPO itu, dilelang dengan harga murah. Rata-rata dijual Rp200 ribuan per unit.


Kajari Palopo, Agus Riyanto, dalam sambutannya menjelaskan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan pagi itu, merupakan hasil penanganan kasus selama beberapa bulan terakhir.


"Pemusnahan barang bukti kejahatan atau sitaan ini, hasil dari penanganan kasus sebanyak 31 perkara. Dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Agus.


Pemusnahan BB berupa sabu, lanjut Agus, itu dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang mendidih. Sedangkan obat gevaarljk dimusnahkan dengan cara dibakar.


Kemudian barang bukti lainnya seperti busur, ketapel, dimusnahkan dengan cara dipotong pakai gerinda.(idr)

  • Bagikan

Exit mobile version