Kedua pelaku pengeroyokan saat diamankan Resmob ke Mapolres Toraja Utara, Selasa, 28 November 2023. --albert tinus--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO-Dua pria yang merupakan pelaku pengeroyokan di Sa'dan Malimbong, Kec. Sa'dan, Kab. Toraja Utara akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntulipa, Selasa ,28 November 2023,siang.
Penangkapan atas kedua pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 297 / XI / 2023 / SPKT / Res. Torut, tanggal 12 November 2023, atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Abel Limbong (31) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 November 2023.
Kedua pelaku tersebut adalah DWM (42) dan MH alias IAM (21) yang mana keduanya merupakan warga Sa’dan Andulan Kecamatan Sa’dan. Keduanya ditangkap tanpa adanya perlawanan.
Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH mengungkapkan bahwa, kasus pengeroyokan secara bersama-sama tersebut terjadi pada Minggu (12/11/2023) pagi hari. Ketika itu, kedua Pelaku menghadang Korban saat sedang mengendarai sepeda motor.
Setelah menghadang korbannya, kedua pelaku langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan tangan kosong hingga korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan pundak, jelasnya.
“Merasa dirugikan, korban akhirnya memilih melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Mapolres Toraja Utara,” terangnya.
Ditambahkannya, saat ini kedua pelaku sudah Kami amankan di Mapolres Toraja Utara dan kini telah dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan,” tutupnya.(Albert)