PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ini berita gembira bagi yang suka belanja di aplikasi TikTok. Karena, TikTok Shop mendapat sedikit angin segar setelah Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) memperbolehkan kembali layanan e-commerce di platform tersebut dengan adanya syarat yang harus dipenuhi.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, TikTok Shop diperbolehkan kembali beroperasi namun dengan sistem merger atau penggabungan dengan platform perdagangan elektronik dalam negeri lainnya.
Teten juga mengungkapkan, merger antara TikTok Shop dan platform lainnya, tidak boleh sampai melakukan praktik predatory pricing atau melakukan penjualan dengan harga yang relatif lebih rendah daripada dipasaran.
Teten mengkhawatirkan hal tersebut tidak dapat dihindari lantaran beberapa e-commerce lokal seperti Tokopedia dan Bukalapak telah menjual sahamnya pada publik atau melakukan IPO.
"Karena dua-duanya sudah IPO, mereka kan membeli saham di pasar modal, jadi pemerintah tidak perlu ikut campur di sini, karena itu perusahaan publik," ujar Teten ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta yang dikutip JawaPos.com.
Kebijakan itu diberlakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk menjaga pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar tidak tertinggal dan terhapus oleh kehadiran e-commerce tingkat global.
Di lain sisi, Teten juga mengungkapkan permintaannya agar e-commerce global dapat menghormati dan menghargai perkembangan ekonomi nasional atau lokal, khususnya di Indonesia.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia turut menanggapi terkait layanan hosting video asal Tiongkok, TikTok, yang dikabarkan akan berkolaborasi dengan investor atau perusahaan dalam negeri.
Menurutnya, ia tidak mempermasalahkan kolaborasi tersebut selama hal itu tidak mengganggu garis kebijakan pemerintah Indonesia.
Ia mempersilakan TikTok untuk memulai kembali bisnis perdagangan elektronik (e-commerce) TikTok Shop, asalnya hal itu dilakukan dengan sistem merger (penggabungan) yang skemanya business to business atau B to B.
Sementara itu, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto juga mendesak agar TikTok mengajukan izin sebagai e-commerce jika rencana tersebut memang akan di realisasikan.
Karena diketahui, hingga saat ini pihak TikTok Indonesia belum mendapatkan izin layanan e-commerce dari Kementerian Perdagangan Indonesia.
Lebih lanjut Rifan mengatakan terkait dengan rencana merger antara TikTok Shop dan Tokopedia, Kemendag masih harus melihat model bisnis dan bentuk kerja sama dari kedua platform tersebut. (jp/pp)