PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO-- Tujuh terduga persetubuhan di Toraja Utara, diamankan
Kanit Resmob Polres Toraja Utara BRIPKA Simbara Buntulipa bersama Anggota Resmob, Rabu, 29 November 2023 sekitar pukul 11.00 Wita.
Tujuh orang yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur bertempat di Jln. Serang Lorong. 4 Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Adapun dasar penangkapan tersebut yakni
Laporan Polisi Nomor : LP / B /308/XI/ 2023 / SPKT/ Res.Toraja Utara, tanngal 28 November 2023. Sekitar Pukul 16.49. Wita
Peristiwa ini terjadi, Kamis, 23 November 2023, sekitar Pukul 01.00 Wita di Malango Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Adapun korban Inisial FM. Ia baru berumur 15 tahun.
Masih pelajar. Beralamat di Pangli Kelurahan Pangli Selatan Kecamatan Sesean, Kabupate Toraja Utara.
Sementara tujuh orang pelaku yakni Inisial Y berumur 18 Tahun. Masih pelajar juga.
Ia beralamat di Jln. Serang Lorong 4 Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara. N berumur 16 Tahun Pekerjaan Pelajar beralamat di Tanpo Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara.
W berumur 16 Tahun, beralamat di Jln. Serang Lrg. 4 Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara .
Pelaku lainnya adalah A. Ia masih berumur 17 Tahun. Masih pelajar. Beralamat di Tanpo Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara.
Yang berhasil diamankan juga adalah YR berumur 19 Tahun masih berstatus pelajar. Tinggal di Jln. Serang Lorong. 4 Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara.
Pelaku yang kelima adalah T A B' berumur 18 Tahun. Status pelajar, beralamat di Jln. Serang Lorong 5 Kecamatan Rantepao, Kabupataten Toraja Utara.
Kemudian RMK A berumur 18 Tahun, pelajar beralamat di Pulu-Pulu Kecamatan Buntu Pepasan, Kabupaten Toraja Utara
Bripka Simbara Buntulipa menuturkan, terkait kronologi kejadian, saat itu korban sedang berada di Lapangan Pangli. Korban menghubungi pelaku Y, minta tolong untuk menjemputnya di tempat tersebut. Namun, saat itu, Y menolaknya. Masalahnya, motor Y tidak cukup bensin, sehingga korban berkata
"Saya ke situ jemput saya di depan gereja Tallunglipu". Dan, Y mengiyakan ajakan tersebut. Ia pun berangkat dari rumahnya bersama dengan W ke lokasi. Tidak lama kemudian, korban bertemu dengan Y dan W. Korban langsung naik ke motor Y dan berbonceng 3 (tiga) menuju ke rumah Y.
"Pada saat korban tiba di rumah Y, ia langsung masuk ke kamar Y. Saat itu Y dan W meminta ijin kepada korban untuk pergi mengantar mayat rekannya yang meninggal. Korban pun menunggu di dalam kamar Y," ujar Bribka Simbara.
Lanjut Bribka Simbara, sekitar pukul 00.30 Wita, Y dan W kembali ke rumah. Saat itu, sudah ada R, P, dan K. Kemudian, Y langsung masuk ke kamarnya untuk menemui korban. Saat itu, Y baring di belakang korban. Tak lama setelah itu, Y memeluk korban dari belakang. Lalu Y membuka celana milik korban dan celananya. Akhirnya, Y menyetubuhinya.
Setelah itu, korban pun digilir. Malah, ada yang melakukan dua kali.
Yang terakhir melakukan adalah P. Hanya saja, saat itu korban sudah merasakan sakit, sehingga tidak tuntas.
"Akibat kejadian ini, keluarga korban keberatan dan melaporkan perbuatan tersebut ke Kantor Polres Toraja Utara," ucapnya
Terkait kronologi penangkapan, berdasarkan dengan laporan Polisi di atas, sehingga Unit Resmob yang dipimpin langsung BRIPKA Simbara Buntulipa, melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku.
Tepatnya Rabu, 29 November 2023 sekitar Pukul 11.00 Wita bertempat di Jln. Serang Lorong 4 Kecamatan Rantepao , Kabupaten Toraja Utara.
Atas kejadian ini, maka Unit Resmob Polres Toraja Utara berhasil mengamankan ke 7 (tujuh) orang pelaku tersebut. Mereka diamankan saat berada di rumahnya. Kemudian, pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Toraja Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil Interogasi, ketujuh nama itu, mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban secara bergilir di rumah milik Y. Akhirnya, diambil tindakan mengamankan mereka dan melakukan interogasi awal", kunci Bribka Simbara . (Albert)