Pelaku penganiayaan bernama Amos (49 tahun) warga Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja diamankan di Mapolres Tana Toraja, Minggu (3/12/2023). --risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Seorang pria bernama Amos (49 tahun) warga Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja diamankan polisi, Minggu (3/12/2023) dini hari.
Amos diamankan Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja setelah melakukan penganiayaan terhadap pria, Yulianus (37 tahun) warga Tadongkon, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP. S Ahmad membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan yang kesehariannya bekerja sebagai petani.
Ahmad menjelaskan, pelaku memukul bagian kepala korban menggunakan batu sebanyak dua kali hingga luka.
“Kronologis saat korban baru saja pulang nonton road race di Rantetayo, Ia berboncengan dengan teman bernama Lexi, tiba saja Amos menghampiri korban dan menganiaya di tempat,” tutur Ahmad.
AT terus melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka terbuka di bagian kepala akibat batu yang menghantam.
Keberatan atas kejadian dialami korban, pihak keluarga melaporkan Amos ke SPKT Polres Tana Toraja.
“Personel melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang kemudian diamankan ke Mapolres,” pungkasnya.
Pelaku menjalani proses pemeriksaan dan hasil interogasi, Amos mengakui perbuatannya telah menganiaya korban karena merasa cemburu.
“Menurut pelaku melakukan penganiayaan karena korban sering menghubungi istrinya lewat pesan WhatsApp,” tutup Ahmad. (Risna)