PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Seruan moral warga Palopo agar Aparatur Sipil Negara (ASN) cuti diluar tanggungan negara, belum digubris. Hingga Selasa kemarin, belum ada yang cuti.
Seruan tersebut terkait Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN) Nomor 18 tahun 2023 tanggal 29 Agustus 2023, agar ASN yang suami/istrinya maju Caleg, cuti diluar tanggungan negara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo, Irfan Dahri yang dikonfirmasi Palopo Pos, Selasa, 5 Desember 2023 kemarin, mengungkapkan, belum ada ASN lingkup Pemkot Palopo yang cuti terkait SE MenPAN tersebut.
"Sampai saat ini belum ada," kata Irfan menjawab pertanyaan Palopo Pos.
Mengenai sosialisasi SE MenPAN terkait cuti ini, Irfan mengatakan, masih menunggu jadwal.
"Lagi menunggu jadwal. Karena sekalian mau sosialisasi netralitas ASN juga," jelas mantan Kepala BPKAD Palopo ini.
Sementara itu, menurut pensiunan ASN yang ikut bersama Ridwan Fattah 'melapor' ke Bawaslu Palopo, Senin lalu, ASN yang suami/istrinya Caleg, berpikir dua kali untuk cuti. Karena suami/istrinya yang maju Caleg, butuh biaya yang tidak sedikit.
"Kalau ASN cuti, darimana suami/istrinya dapat biaya. Sementara yang diandalkan, gaji suami/istrinya yang ASN," kata pensiunan Inspektorat Palopo.
Menurutnya, untuk ASN dengan jabatan Sekda, gaji dan TPPnya perbulan mencapai puluhan juta. Kalau dia cuti diluar tanggungan negara, apa mau dipakai maccaleg (maju Caleg) yang butuh biaya tidak sedikit.
Dilansir sebelumnya, beberapa warga 'melaporkan' sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Bawaslu Palopo, Senin, 4 Desember 2023 lalu. Itu karena para ASN tidak cuti diluar tanggungan negara saat suami/istrinya maju Caleg.
Warga yang 'melapor' adalah Ridwan Fattah bersama dua rekannya. Mereka diterima Komisioner Bawaslu Palopo, Widianto sekira pukul 13.00 Wita. Ridwan juga akan melaporkan pula masalah ini ke Pj Wali Kota Palopo.
Menanggapi laporan itu, Komisioner Bawaslu Palopo, Widianto mengatakan, SE tersebut merupakan domain pemerintah. Kecuali ada bukti laporan bahwa ASN tersebut mengkampanyekan suami/istrinya yang Caleg, maka Bawaslu sebagai penegak hukum Pemilu, akan memprosesnya dan melakukan penindakan. (ikhwan ibrahim)