Masih Proses di Kemendagri, FKJ Belum Resmi Berhenti ASN

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Komisioner Bawaslu Palopo, Widianto menyatakan, Farid Kasim Judas (FKJ) yang menjabat Staf Ahli Wali Kota Palopo Bidang Hukum dan Pemerintahan, telah berhenti sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Itu berdasarkan surat yang masuk ke Bawaslu yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan sudah berhenti sebagai ASN. Sehingga tidak jadi dibuatkan rekomendasi pelanggaran netralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kemudian, Kepala BKPSDM Palopo, Irfan Dahri yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, surat pengajuan pengunduran yang bersangkutan sudah masuk sejak bulan Oktober 2023. ''Berkas sementara berproses di Kemendagri,'' sebut Irfan melalui pesan WA.

Mantan Sekretaris BKPSDM Palopo, Iwan Mursalim SH MSi yang dimintai tanggapannya, Rabu, 6 Desember 2023, berdasarkan penjelasan Komisioner Bawaslu dan Kepala BKPSDM Palopo, menyatakan, status FKJ saat ini belum bisa dikatakan berhenti sebagai ASN.

''Belum bisa dikatakan berhenti bila belum ada Pertek (Pertimbangan Teknis) dari BKN,'' tegas Iwan, staf Pemkot Palopo yang juga dosen Perguruan Tinggi (PT) di Palopo.

Jadi selama belum ada Pertek dari BKN atau SK pemberhentian/pensiun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), berarti yang bersangkutan (Ybs) berstatus ASN.

Yang Mendagri itu, lanjutnya, baru permohonan saja bila memang ada. Sama halnya bila ada PNS yang mau pindah antar kab/kota atau antarKementrian, harus ada permohonan ke Mendagri.

''Nanti endingnya ada di BKN. Mereka akan menferivikasi dokumen ybs. Lengkapnya di Pertek BKN No 3 /2020,'' terangnya.

Pertek BKN No 3/2020 merupakan petunjuk teknis pemberhentian PNS. Berhenti jadi PNS itu banyak kategorinya. Sementara FJK, berhenti atas permintaan sendiri.

Dimana, berhenti atas permintaan sendiri bisa ditolak apabila; pertama, sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan. Kedua, terikat kewajiban bekerja pada instansi pemerintah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Tiga, dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS. Empat, sedang mengajukan upaya banding administrasi karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Lima, sedang menjalani hukuman disiplin, dan/atau enam, alasan lain menurut pertimbangan PPK.

Jadi lanjut Iwan, bagi PNS yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri, tidak serta merta bebas lepas begitu saja. Karena permintaan berhenti dapat ditunda untuk paling lama satu tahun apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

''Mungkin dia kira karena mundur atas permintaan sendiri lantas tidak adami urusannya dengan Pemkot. Nanti dulu,'' tandas Iwan yang juga mantan Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemkot Palopo ini.

Dilansir sebelumnya, ada sembilan ASN Pemkot Palopo melanggar netralitas ASN/PNS yang diproses Bawaslu Kota Palopo. Umumnya Lurah, ada juga Farid (FKJ).

FKJ dilaporkan atas dugaan mengkampanyekan pasangan Capres/Cawapres, Prabowo-Gibran. Pada baliho Prabowo-Gibran, ada tulisan FKJ yang merupakan akronim dari Farid Kasim Judas.

Hanya saja, saat hendak dibuatkan rekomendasi ke KASN, ada suratnya masuk bahwa sudah berhenti sebagai ASN. ''Jadi rekomendasi ke KASN tidak jadi,'' kata Widianto. (ikh)

  • Bagikan

Exit mobile version