PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Dugaan kasus korupsi pengadaan mobil sampah yang diduga bodong (tanpa BPKB/STNK), terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.
Tim investagasi Kejari Palopo telah memeriksa mantan Kadis Lingkungan Hidup (LH) Palopo, St Baderiah. Selanjutnya, Tim Kejari membidik atau mengagendakan memanggil konsultan pengadaan mobil tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kajari Palopo, Agus Riyanto SH yang dikonfirmasi Palopo Pos, Selasa, 5 Desember 2023 lalu.
"Tentunya pihak-pihak yang berkaitan dengan masalah tersebut akan diminta data dan keterangannya. Serta untuk subyeknya siapa saja, serta waktunya kapan untuk diminta data maupun keterangannya, sudah diagendakan oleh Tim Investigasi penanganan kasusnya," lanjut Kajari.
Adapun pihak terkait dalam pengadaan ini, Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), rekanan pelaksana, konsultan, dan pihak lain yang kemungkinan memiliki peran.
Ditanya terkait penyelidikan yang telah dilakukan selama kurun waktu sebulan, apakah Kejari sudah mengantongi calon tersangka? Kajari menjawab, tim masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan, termasuk Inspektorat
Yang pastinya tambah Agus Riyanto, siapapun nantinya terbukti melakukan tindak pidana merugikan negara, maka tentunya akan dimintai pertanggungjawaban.
"Hukum itu tidak melihat asal usul berani berbuat salah, ya tentunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada hukum," tandasnya.
Untuk diketahui, pemenang tender pengadaan dua mobil DLH Palopo tahun anggaran 2021 yakni CV Athaya Abadi beralamat di Jl. Paccerakang No. 163 A, Makassar. Dengan nilai kontrak untuk dump truck sampah Rp1.402.500.000 dan arm roll sampah Rp1.032.900.000. Totalnya Rp2.435.400.000. (kahar iting)