PALOPOPOS. CO. ID, AMASSANGAN--Masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Staf Ahli Wali Kota Palopo Bidang Hukum dan Pemerintahan diduga bagi-bagi beras pada masa kampanye Pemilu 2024.
"Status masih ASN sudah bagi beras. Sudah mengarah ke politik praktis," kata sumber Palopo Pos melalui pesan WA, Jumat pagi, 8 Desember 2023.
"Sebaiknya Bawaslu memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi terkait bagi beras di saat masa kampanye," kata sumber yang minta namanya tidak dikorankan.
Ia juga mengatakan, semua kementerian/ pemerintah provinsi/ Pemkab/Pemkot, bila ada PNS yang mengundurkan diri, rujukannya adalah Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN No. 3 tahun 2020.
Pengunduran diri FKJ bisa tidak disetujui oleh Pj Wali Kota dengan alasan, salah satunya adalah tenaganya masih dibutuhkan oleh Pemkot.
Komisioner Bawaslu Palopo, Widianto yang dikonfirmasi Palopo Pos, Jumat, menyatakan, Bawaslu akan memproses hal tersebut.
" Kami akan telusuri. Lebih bagus kalau ada warga yang melapor ke Bawaslu secara resmi," katanya.
Lanjut Widi, Bawaslu akan menindaklanjuti informasi maupun laporan dari masyarakat. Sesuai prosedur dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan. (ikh)