PALOPOPOS. CO.ID, TOBULUNG-- Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, itu menyebutkan bahwa Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien.
Hal ini untuk mengoptimalisasikan
penyelenggaraan dan pelayanan
Pemerintahan serta pembangunan
kepada masyarakat.
Rasionalisasi dilakukan retribusi
daerah terhadap dengan
menyederhanakan jumlah objek retribusi daerah dari sebelumnya sebanyak 30 jenis menjadi 18 jenis pelayanan.
"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemungutan retribusi daerah serta meminimalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan," ungkap Asrul Sani dalam sambutannya pada sidang paripurna penetapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palopo di DPRD, Kel. Tobulung, Jumat, 8 Desember 2023.
Dengan semangat yang dilandasi
komitmen bersama antara Pemerintah Kota Palopo dengan DPRD Kota Palopo serta kesamaan visi untuk memajukan Kota Palopo dan mensejahterakan masyarakat, maka rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah pada hari ini. (rls/ikh)