PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--
Kasus pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menimbulkan sengketa antar peserta Pemilu 2024 kembali terjadi di wilayah Kecamatan Tamalanrea. Kali ini, lagi-lagi baliho milik Calon Legislatif (Caleg) usungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ditutupi oleh APK kepunyaan Caleg dari Partai Demokrat.
Keterangan yang dihimpun media ini Minggu (10/12/2023) siang menyebutkan, peristiwa pemasangan baliho yang dinilai melanggar PKPU Tahun 2023 telah dilaporkan secara resmi ke Panwaslu Kecamatan Tamalanrea oleh Caleg PSI atas nama James L.A. Wehantouw pada Sabtu (09/12/2023) malam.
Saat melapor ke kantor Panwaslu Kecamatan Tamalanrea di Jl. Kerukunan Utara Blok I No.91 Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Caleg DPRD Kota Makassar Dapil 3 (Tamalanrea dan Biringkanaya) Nomor Urut 2 ini didampingi Amran Hamdy, SH, MH (Ketua Tim Pemenangan), Rachmat (Wakil Ketua Tim Pemenangan), dan Yodi Kristianto, SH, MH (Tim Hukum Sengketa Pemilu DPD PSI Makassar).
Diterima oleh Staf Panwaslu Kecamatan Tamalanrea, Herman, SH selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, James mengadukan perihal baliho milik yang sudah lama terpasang di Jl. Tamalanrea Raya BTP, Kelurahan Buntusu telah ditutupi dengan APK kepunyaan Caleg DPRD Provinsi Sulsel dari Partai Demokrat atas nama Muhdar Umar.
Menyikapi laporan tersebut, Staf Panwaslu Kecamatan Tamalanrea langsung bergerak cepat menghubungi Caleg terlapor dan melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu 2024 tersebut. Alhasil, upaya Herman berkomunikasi via telepon selularnya direspon positif oleh Muhdar Umar yang secara sportif berbesar hati mengakui kekhilafan yang dilakukan tim suksesnya dalam melakukan pemasangan APK.
Kedua belah pihak yang bersengketa kemudian dipertemukan secara kekeluargaan pada Minggu (10/12/2023) siang di Kantor Panwaslu Kecamatan Tamalanrea. Dalam pertemuan yang berlangsung dengan suasana harmonis, Muhdar Umar menyampaikan permohonan maafnya dan diterima baik oleh James Wehantouw yang juga menjabat Kabid Media DPD PSI Kota Makassar.
Perdamaian kedua belah pihak dimana pihak terlapor menyatakan bersedia memindahkan balihonya dari lokasi yang disengketakan dituangkan dalam berita acara Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu Nomor : 001/PS.AP/73.7371-7371111/XII/2023 Tanggal 10 Desember 2023 yang kemudian ditandatangani bersama dengan disaksikan beberapa Staf Panwaslu Kecamatan Tamalanrea dan turut dihadiri Staf Bawaslu Kota Makassar, Aswan.
Ketua Tim Pemenangan James Wehantouw, Amran Hamdy, SH, MH dan Tim Hukum Sengketa Pemilu DPD PSI Kota Makassar pada kesempatan itu menyampaikan, peristiwa yang merugikan pihaknya ini diharapkan tidak terulang lagi dan dapat menjadi pembelajaran bagi caleg-caleg lainnya untuk mengedukasi tim suksesnya agar bersikap santun dan tidak melakukan perbuatan tak terpuji serta melanggar PKPU dalam memasang APK.
Staf Bawaslu Kota Makassar, Aswan mengaku sangat mengapresiasi langkah yang ditempuh James Wehantouw bersama tim suksesnya dalam menyikapi kejadian seperti ini dengan melaporkan ke pihak Panwaslu dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan guna mendukung terciptanya Pemilu damai, aman dan sejuk. (*/rls/pp)