PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo mengungkapkan ada 4 Ketua Rukun Tetangga (RT) telah mundur lantaran terdaftar sebagai calon anggota legislatif (Caleg). Hal ini diungkap, Komisioner Bawaslu Palopo, Dr Asbudi Dwi Saputra dalam kegiatan Media Gatering, di kantor Bawaslu Palopo, Selasa, 12 Desember 2023.
Asbudi menyebutkan, RT bersangkutan mereka yang berada di Kelurahan Rampoang 1 orang, Kelurahan Maroangin 1 orang, Kelurahan Sendana 1 orang dan Surutanga 1 orang dengan status diberhentikan atau dipecat.
Bahkan kata Asbudi, masih ada dua diantara RT di Palopo akan masuk dalam proses lantaran namanya masuk dalam daftar Caleg.
"Masih ada dua nama yang akan menyusul. Kita juga sudah menyampaikan kepada Lurahnya untuk menyikapinya," katanya.
Bahkan, pihaknya menegaskan jika hal ini tidak mampu disikapi Lurah bersangkutan maka pihaknya akan melakukan penindakan kepada Lurah bersangkutan.
"Mau tidak mau RT, RW atau LPMK harus mundur jika namanya masuk Caleg. Dan Lurah terhadap RT bersangkutan juga harus bertegas dengan memberhentikan RT tersebut yang tidak mau mundur," katanya.
Hal ini didasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2018. Dimana RT atau RW dan sebagainya tidak boleh berafiliasi terhadap partai politik.
Asbudi mengungkapkan, karena RT merupakan mendapat insentif dari pemerintah yang seharusnya wajib melepaskan statusnya sebagai bagian atau mitra pemerintah. "Sama halnya dengan ASN, wajib mundur jika masuk Caleg," katanya.
Asbudi juga menyampaikan, kepada para Caleg khususnya di momentum kampanye saat ini. Ia meminta para Caleg untuk melaporkan untuk memberitahukan kepada Bawaslu terkait akan kegiatan kampanye yang dilakukan.
"Terutama kegiatan pertemuan dengan mengumpulkan beberapa orang tentu wajib melayangkan pemberitahuan secara tertulis di Panwas Kecamatan, dua hari sebelum pelaksanaan kampanye berlangsung," katanya.(asrul syafruddin)