Ada Apa, Setahun Lebih Kasus NUSP-2 Bolak-balik Polres-Kejari, Agus Riyanto: Yang Perlu Ditanya Penyidiknya

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Polres Palopo menetapkan tersangka dugaan korupsi NUSP Jilid 2 (NUSP-2) tahun 2016 pada Oktober 2022. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diserahkan ke Kejari Palopo pada November 2022.

Lalu jaksa kembalikan ke penyidik Polres Palopo pada Januari 2023 karena belum lengkap. Lalu dikembalikan lagi ke Polres pada Juli 2023. Artinya, kasus ini sudah setahun lebih, namun belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN). Masih bolak-balik Polres-Kejari.

Kajari Palopo, Agus Riyanto SH yang dikonfirmasi Palopo Pos, Rabu, 13 Desember 2023 kemarin, menegaskan, bahwa BAP kasus tersebut belum lengkap.

"Yang perlu ditanya itu penyidiknya. Apakah petunjuk yang diberikan JPU dalam P-19 sudah atau belum dipenuhi oleh penyidik. Karena sampai saat ini berkas perkara tersebut belum kami terima kembali dari penyidiknya untuk dapat dilakukan penelitian ulang oleh JPU yang kami tugaskan guna dilakukan penelitian kembali kelengkapan syarat formil maupun materiilnya dari berkas perkara tersebut," kata Agus.

Terkait dengan itu, Kanit Tipikor Polres Palopo, Ipda Yusran SH MH, juga membenarkan kalau JPU memberikan kode P19 ke penyidik. Berdasarkan pasal 138 ayat (2) KUHAP, Kode P19 digunakan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai hasil penyidikan belum lengkap. Pembuatan P19 ini hanya bisa dilakukan sekali.

Ditanya soal apa-apa saja yang belum dilengkapi, Yusran, tidak menjelaskan secara detail, namun disitu perwira satu balok itu hanya menyimpulkan jika masih ada pemeriksaan tambahan seperti yang dimaksud JPU.

"Iya, masih ada sedikit yang belum lengkap, dan sementara ini kami kejar waktu untuk melengkapinya," jelas Ipda Yusran.

Sebelumnya dilansir, Unit Tipikor Polres Palopo, telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi NUSP-2 tahun 2016. Masing-masing inisial MS, IA, AB dan IDW. Nilai proyek sebesar Rp3 miliar itu, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp632.859.699. (kahar iting)

  • Bagikan

Exit mobile version