Penyidik Belum Tambahkan Keterangan Ahli, Terkait Kasus NUSP Kode P-19

  • Bagikan
--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kode P-19 kasus NUSP yang dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo terhadap penyidik Tipikor Polres Palopo, menjadi bulan-bulanan Polres Palopo.

Betapa tidak, kasus dana bantuan dari Kementrian PUPR RI tahun 2016, dengan kerugian negara sebesar Rp 632.859.699 dari anggaran Rp 3 M, telah menetapkan empat tersangka masing-masing inisial MS, IA, AB dan IDW.

Namun, keempat tersangka yang dimaksud masih berkeliaran alias belum ditahan lantaran berkas perkara yang diajukan penyidik tipikor ke jaksa, belum dinyatakan lengkap.
Terkait dengan itu, Kanit Tipikor Polres Palopo, Ipda Yusran SH MH, mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan jaksa dalam hal ini Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palopo.

"Betul sekali, kami sudah koordinasi kan mengenai apa yang belum lengkap sehingga kita lengkapi. Masih butuh keterangan ahli lagi, begitu petunjuk yang diperoleh dari jaksa," kata Ipda Yusran kepada Palopo Pos, Jumat, 15 Desember 2023.

Petunjuk dan permintaan jaksa, masih kata Ipda Yusran segera akan dipenuhi kemudian dilengkapi dalam berkas perkara sehingga segera dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
"Insya Allah, paling cepat pekan depan berkas perkaranya kami lengkapi," beber Ipda Yusran.

Sebelumnya, Kajari Palopo, Agus Riyanto SH, mengatakan jika selama petunjuk yang diberikan JPU belum dilengkapi penyidik, maka status berkas perkara yang dimaksud tetap P-19.

"Lengkapi dulu kemudian kota pelajari kembali, kalau sudah memenuhi syarat dan unsur-unsur sesuai undang-undang baru kita bisa nyatakan lengkap untuk diproses di persidangan," tegas Agus Riyanto.(kahar iting)

  • Bagikan

Exit mobile version