Pelaku YP (48 tahun). --risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Seorang pria inisial YP (48 tahun) dibekuk personel Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja.
Diketahui pelaku YP ditangkap usai melakukan pencurian dengan kekerasan.
Ia ditangkap di kediamannya beralamat di Gurrik Kelurahan Ariang, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Senin (18/12/2023).
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad membenarkan penangkapan pelaku yang dilaporkan pihak korban ke SPKT Mapolres Tana Toraja pada Rabu (13/12/2023) lalu.
Selanjutnya Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui dirinya melakukan pencurian dengan kekerasan akibat terlilit utang,” ucap Ahmad, Selasa (19/12/2023).
Lanjut Ahmad menjelaskan berdasarkan laporan warga yakni korban yang mengalami pencurian dengan cara kekerasan, saat korban masuk ke dalam kamar lalu tiba-tiba YP datang dari arah belakang merampas kalung emas.
Tidak hanya emas yang ditarik dari leher korban, YP juga merebut tas korban berisikan uang tunai dan kemudian melarikan diri.
Korban mengalami kerugian hingga Rp. 16 juta dan melaporkan kejadian dialami ke pihak berwajib.
“Pelaku sudah diamankan, namun emas sudah pelaku jual di salah satu toko emas di Makale, sedangkan tas dibuang dan uangnya digunakan untuk bayar utang dan keperluan sehari-hari,” pungkas Ahmad.
Atas perbuatan YP karena terlilit utang, Ia dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. (Risna)