Pj Sekprov Buka Tabletop Exercise Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan di Provinsi Sulsel

  • Bagikan

Suasana saat Pj Sekprov Sulsel, Andi Muhammad Arsjad, membuka secara resmi Geladi Ruang Pedoman Pusat Kendali Operasi Kedaruratan Kesehatan atau Health Emergency Operation Center (HEOC), yang dilaksanakan di Hotel Four Points, Selasa, 19 Desember 2023. --hms pemprov--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Pj Sekprov Sulsel, Andi Muhammad Arsjad, membuka secara resmi Geladi Ruang Pedoman Pusat Kendali Operasi Kedaruratan Kesehatan atau Health Emergency Operation Center (HEOC), yang dilaksanakan di Hotel Four Points, Selasa, 19 Desember 2023. Kegiatan ini juga mengangkat tema Tabletop Exercise Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan (Health Emergency/HE) di Provinsi Sulsel.

Kegiatan ini juga difasilitasi oleh Program Australia Indonesia Health Security Partnership (AIHSP).

Dalam sambutannya, Andi Muhammad Arsjad mengatakan, atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada Program Kemitraan Australia Indonesia dalam Ketahanan Kesehatan yang telah mendukung kegiatan ini.

Tentu, kata Arsjad, Pusat Kendali Operasi Kedaruratan Kesehatan yang digelar ini adalah manifestasi komitmen bersama untuk melindungi dan menjaga kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.

"Ruang pedoman ini akan menjadi sarana koordinasi utama bagi seluruh pihak terkait, mulai dari instansi pemerintah, lembaga kesehatan, hingga pihak swasta yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas kesehatan di wilayah kita," kata Arsjad sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Menurutnya, Sulsel merupakan wilayah dengan potensi bencana yang cukup tinggi sebab terletak pada jalur Pacific Ring of Fire, maka wilayah Provinsi Sulsel rentan akan bencana gempa bumi dan tsunami. Selain bencana gempa bumi dan tsunami, Provinsi Sulsel memiliki ancaman bencana lainnya seperti banjir, kekeringan, cuaca ekstrem, tanah longsor, dan bencana lainnya. Selain itu, kondisi masyarakat yang beragam, juga menjadi pemicu krisis kesehatan dengan kategori bencana non-alam.

Hal ini, lanjut Arsjad, berdasarkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) 2021, Provinsi Sulawesi Selatan memiliki indeks risiko 154.87 (tinggi) atau berada pada urutan ke-7 setelah Sulawesi Barat, Maluku, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, dan Bengkulu. Berdasarkan data bencana yang terjadi, maka erat kaitannya berdampak pada kedaruratan kesehatan.

Untuk itu, sangat diperlukan langkah-langkah penanggulangan kedaruratan kesehatan, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun melalui kerjasama atau bermitra dengan pihak lain dalam rangka penanggulangan kedaruratan kesehatan di Provinsi Sulawesi Selatan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019 tentang penanggulangan krisis kesehatan, maka penerapan standar pelayanan minimal di bidang kesehatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang standar teknis mutu pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang kesehatan semestinya dilakukan, baik pada tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota.

"Kami berharap pada pertemuan ini dapat memastikan bahwa Pedoman Pusat Kendali Operasi Kedaruratan Kesehatan (HEOC) dapat dan layak untuk ditetapkan sebagai dokumen kebijakan dalam bentuk Peraturan Gubernur nantinya. Dan juga kontribusi nyata dari Program Kemitraan (AIHSP) yang secara konsisten dalam mewujudkan Ketahanan Kesehatan di Sulsel dapat dilaksanakan secara berkelanjutan," harapnya.

Di tempat yang sama, Senior Technical Programme Manager Australia Indonesia Health Security Partnership (AIHSP), Lea Suganda, mengatakan, kegiatan ini dirancang untuk menanggapi situasi bencana yaitu bagaimana semua petugas yang terlibat dapat memahami tugas dan fungsi mereka saat kebencanaan kemudian meninjau dan mendiskusikan kembali tindakan apa saja yang ditambahkan ke dalam dokumen tersebut.

"Yang terakhir adalah tahap evaluasi yang bertujuan untuk meninjau dan mendiskusikan kembali tindakan apa saja yang perlu ditambahkan dan ditajamkan di dalam dokumen tersebut. (*/rls/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version