PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID Jakarta – Jasa Raharja bersama Korlantas Polri, dan Komite Nasional Keselamatan
Transportasi (KNKT), menggelar Focus Group Discussion (FGD) Review
Kecelakaan Menonjol Tahun 2023, yang dilaksanakan Gedung NTMC Korlantas
Polri, pada Rabu (20/12/2023).
FGD tersebut dihadiri sejumlah narasumber, yakni dari Direktorat Penegakan Hukum
Korlantas Polri, Traffic Accident Research Center (TARC) Korlantas Polri, Dirut Jasa
Raharja Rivan A. Purwantono, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),
serta Budayawan/Sosiolog dan Komunikasi Visual.
Dalam pembukaannya, Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan, menyampaikan
bahwa kerugian akibat kecelakaan lalu lintas tidak hanya bersifat makro dalam sistem
perekonomian nasional, tetapi juga mikro dalam perekonomian keluarga.
“Meninggalnya anggota keluarga atau cacat permanen dapat membawa konsekuensi
tinggi terhadap perekonomian keluarga, menghadirkan tantangan berat dalam
mencari nafkah dan meningkatkan risiko kemiskinan,” ujarnya.
Kakorlantas Polri menekankan perlunya penanganan yang lebih proaktif terhadap
masalah kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, pemahaman terhadap faktor-faktor
penyebab kecelakaan dari berbagai aspek menjadi kunci dalam upaya pencegahan
kejadian serupa di masa mendatang. “Hal ini sejalan dengan semangat UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 yang menekankan pentingnya keselamatan jalan sebagai isu kemanusiaan,” ujarnya.
Aan menyampaikan, pihak Korlantas Polri, akademisi, pemerhati lalu lintas, serta
pemangku kepentingan lainnya telah melakukan kajian dan penelitian untuk
mengidentifikasi akar permasalahan kecelakaan lalu lintas. “Salah satu langkah nyata
dalam upaya pencegahan dan perbaikan di bidang keselamatan jalan adalah melalui
program Traffic Accident Research Center,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana,
mengungkapkan bahwa Jasa Raharja kini memiliki integrasi data yang kuat dengan
berbagai pihak, termasuk melalui IRSMS Korlantas Polri. “Hal ini memungkinkan Jasa
Raharja untuk memberikan pelayanan secepat mungkin sebagai bentuk kehadiran
negara,” ujarnya.
Dewi juga menyampaikan data santunan per November 2023, di mana kecepatan
penyelesaian santunan bagi korban meninggal dunia hanya membutuhkan waktu 1
hari 5 jam. Sementara jaminan biaya perawatan terhadap korban luka dapat diproses
dalam waktu 10 menit 25 detik.
Oleh sebab itu, Dewi menyampaikan apresiasi kepada kepolisian dan mitra kerja
terkait atas respons cepat terhadap penanganan kecelakaan lalu lintas. Upaya
bersama ini telah berdampak positif terhadap percepatan penyerahan santunan dari
Jasa Raharja. “Jasa Raharja berkomitmen dalam melakukan berbagai upaya guna
mempercepat penanganan pertama pasca kecelakaan lalu lintas, dengan harapan
dapat menghindari fatalitas melalui respons cepat di fase golden hour,” ujarnya.(RLS)