Pelaku YL (27 tahun) penganiayaan terhadap mantan pacar yang tengah diamankan di Mapolres Tana Toraja, Minggu (24/12/2023). --risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Seorang pria inisial YL (27 tahun) pemuda asal Lembang (Desa) Buntu Limbong, Kecamatan Gandangbatu Sillanan (Gandasil), Kabupaten Tana Toraja diamankan polisi.
Lantaran YL terbakar api cemburu dan menganiaya korban saat memergoki sang mantan bersama pria hidung belang sedang duduk bersama di salah satu warung makan.
Sehingga korban yang merupakan mantan pacar pelaku melaporkan kejadian dialami ke SPKT Mapolres Tana Toraja, Kecamatan Makale, Sabtu (23/12/2023).
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo membenarkan peristiwa tersebut dan YL sudah diamankan di Mapolres.
“Setelah kami menerima laporan, Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan pelaku di rumah kosnya dan dibawah ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Malpa.
Lanjut Malpa, kronologis kejadian saat korban atau mantan pacar YL sedang duduk berduaan dengan pacarnya di salah satu warung makan, pelaku menghampiri dan memukul bagian kepala korban hingga berulang kali.
Pelaku memukul kepala korban menggunakan tangan kosong sehingga menyebabkan korban luka memar bagian kelopak mata.
“YL juga menampar pipi mantan pacarnya sebanyak dua kali hingga mengalami luka memar bagian bibir, tak terima atas kejadian itu mantan pacar pelaku melapor,” tambah Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad.
YL saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik unit Tindak Pidana Umum (Tipidum).
Pasal diterapkan pada YL yaitu 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. (Risna)