- PH Lukman: Harusnya Penyidik Konsisten dengan Pasal 336 dan UU Darurat
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Masih ingat dengan peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Jumat (1/12/23) malam lalu di Jl. Poros Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, yang menewaskan seorang remaja bernama Qalfi (17) warga Kelurahan Balandai, dianggap tidak wajar oleh pihak keluarga. Pasalnya, sebelum insiden, almarhum yang boncengan dengan temannya dikejar oleh sekelompok pemuda.
Pemuda yang mengejar almarhum ini diperkirakan berjumlah enam orang dan bahkan sebagian dari mereka ada yang membawa senjata tajam (sajam).
Karena adanya insiden pengejaran tersebut, keluarga almarhum, khususnya kedua orangtuanya. Tidak terima sehingga kemudian membuat laporan di Polres Palopo beberapa pascakejadian.
Keluarga almarhum telah menunjuk pendamping hukum (PH) untuk menangani laporan kasus tersebut.
PH yang ditunjuk orangtua almarhum dalam menghadapi laporan di Polres Palopo itu ialah Lukman. S Wahid, S. H., M. H.
Menurut Lukman, saat press release di kediaman orang tua almarhum di perumahan RSS Balandai, penyidik unit Reskrim Polres Palopo telah melakukan gelar perkara atas laporan keluarga almarhum. Dan tiga orang yang semula telah diamankan, dua orang ditetapkan tersangka sementara seorang lainnya dinyatakan tidak terlibat.
"Jadi kasus ini sangat menarik buat saya, menariknya karena kasus ini bisa memancing perdebatan. Orangtua almarhum kan baru mendatangi saya pada (27/12/2023) kemarin di kantor. Dan informasi saya dapatkan sejauh ini, sebelum almarhum kecelakaan ada kejadian yang masih berkaitan dengan insiden kecelakaan yang membuat almarhum tewas di tempat. Almarhum ini dikejar oleh sekelompok begal yang diperkirakan berjumlah enam orang. Polres sudah melakukan gelar dan tiga orang yang sebelumnya diamankan, dua ditetapkan tersangka sedangkan satu orang dinyatakan tidak terlibat. Soal gelar perkara itu, penyidik keliru jika fokus ke penerapan UU Darurat atau pengancaman saja. Kalau itu yang dilakukan penyidik, otomatis yang lain akan lolos. Padahal enam orang begal ini masih berkaitan, mereka ini kelompok yang mengejar almarhum. Karena almarhum ketakutan sehingga kabur menghindari mereka dan mencoba mencari perlindungan. Penyidik harusnya menerapkan pasal 336 dan jika penyidik konsisten dengan pasal tersebut tentu yang lain juga akan kena karena mereka bersama-sama. Dan soal UU darurat juga masuk untuk beberapa orang," jelas Lukman, Kamis, 28 Desember 2023.
Lukman menyayangkan tindakan penyidik lantaran tidak menetapkan satu orang yang sudah diamankan sebelumnya.
"Tewasnya almarhum ada hubungannya dengan kejadian pengejaran oleh enam orang yang dimaksud itu. Proses terjadinya kecelakaan itu, karena almarhum dikejar oleh begal. Jadi ini disebut teori kausalitas. Satu tidak ditersangkakan tiga orang yang diduga juga pelaku lain, belum ditangkap dan entah dimana keberadaannya. Langkah yang akan saya lakukan berikutnya, mengumpulkan semua bukti dan mendatangkan saksi. Nanti setelah saya kumpulkan data- data, berikutnya kita akan bersurat untuk gelar khusus,"ucap Lukman.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Palolo AKBP Safi'i Nafsikin yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Alvin Aji Kurniawan pada (27/12/2023). Terkait laporan keluarga almarhum itu, ia membenarkan telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dan satu orang dinyatakan tidak terlibat.
"Prosedurnya sudah kita jalani, jadi satu orang itu tidak terlibat karena ada rentan waktu. Sehingga satu orang tidak memenuhi unsur keterlibatan. Kemudian untuk tiga orang lainnya yang diduga juga turut serta, kami masih lakukan penyelidikan tempat mereka bersembunyi," ucap Alvin.(ria/idr)