Bawaslu Luwu Timur Umumkan Pendaftaran Calon Anggota PTPS, Minat? Cek Syaratnya!

  • Bagikan

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur mengumumkan pendaftaran calon anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari mengungkapkan beberapa syarat tertentu seperti netralitas calon anggota PTPS dan berdomisili di kecamatan setempat.

“Yang menjadi perhatian kami adalah netralitas calon anggota PTPS kemudian berdomisili diwilayah kecamatan. Tetapi kita memprioritaskan orang yang berada di wilayah desa, pentingnya adalah agar mendeteksi dan mengenali pemilih yang memungkinan menjadi pelanggaran Pemilu,” ucap Pawennari, Kamis (28/12/2023).

Dia menjelaskan bahwa calon anggota PTPS akan direkrut oleh Panwaslu Kecamatan.

Berikut ini jadwal lengkap pendaftaran PTPS Pemilu 2024 berdasarkan informasi resmi dari Bawaslu Luwu Timur.

  1. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran 19–31 Desember 2023.
  2. Pendaftaran dan penerimaan berkas 2-6 Januari 2024.
  3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran 2-6 Januari 2024.
  4. Pengumuman perpanjangan 7 Januari 2024.
  5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan 7–8 Januari 2024.
  6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan 7–8 Januari 2024.
  7. Pengumuman lulus administrasi 10 Januari 2024.
  8. Tanggapan/masukan masyarakat 10-21 Januari 2023.
  9. Wawancara 2–17 Januari 2024.
  10. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara 18–19 Januari 2024.
  11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) 19–21 Januari 2024.
  12. Pelantikan pengawas TPS 22 Januari 2024.
  13. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi pengawas 24 Januari–7 Februari 2024.

Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Berkas pendaftaran meliputi:

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
  5. Daftar riwayat hidup.
  6. Surat pernyataan bermaterai 10.000.

Demikian informasi jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat! (Karim)

  • Bagikan