PALOPOPOS. CO. ID, BOTING--Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo berhasil membekuk pelaku pencurian 13 unit HP yang terjadi di Jl. Kelapa No. 63, RT.003/RW.002 Kel. Dangerakko Kec. Wara Kota Palopo pada 20 November 2023 lalu.
Terduga pelaku berinisial BG (34) warga Komp. Pemda C. 10 No. 16 Kec. Manggala Kota Makassar. Tim yang dipimpin Panit Opsnal Reskrim Polsek Wara, Aipda Andi Abdullah yang dibackup Unit Resmob Polda Sulsel mengamankan terduga pelaku di Makassar.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan korban yakni Jarahman (44) saat itu memarkir kendaraannya untuk membuka tokonya yang bertempat di Jl. Kelapa No. 63, Palopo.
Namun korban lupa mengunci mobilnya sehingga pada saat kembali ke mobil untuk mengambil barang jualan, dia kehilangan barang jualannya berupa HP merk Oppo sebanyak 13 Unit.
"Bila dirupiahkan, total kerugian korban mencapai Rp. 29,6 juta. Untuk itu, dia segera melaporkan hal tersebut ke aparat kepolisian," kata AKP Supriadi, Jumat (29/12/2023).
"Setelah menerima laporan dari korban, dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Kami lalu mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di Kota Makassar, kemudian personil unit opsnal reskrim Polsek Wara berkoordinasi dengan Unit Resmob Polda Sulsel untuk bergerak menuju sasaran dan lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku," sambungnya.
BG tak dapat lagi mengelak setelah diamankan polisi, Kamis 28 Desember 2023. Dia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan modus memeriksa setiap kendaraan (Mobil) yang ditinggalkan pemiliknya dan terparkir di jalanan selanjutnya mengambil barang berharga yang berada di dalam mobil.
"Selain BG, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino Warna Abu-Abu dengan Nopol DD 5823 GK, lima Unit HP Merk Oppo, dan pakaian yang dikenakan pada saat melakukan tindak pidana pencurian," ungkapnya.
"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Wara," tandasnya. (rls/ikh)