PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Pengamat Hukum Senior Tana Luwu, Lukman S Wahid SH, mengatakan mobil dump truck yang diduga bodong di DLH tak bisa diklaim Pemkot sebagai pemilik. Itu karena mobil pengadaan 2021 tersebut tidak memiliki dokumen persuratan seperti STNK dan BPKB.
"Misalnya, saya beli mobil apakah itu baru atau bekas, kemudian tidak ada surat-suratnya. Selanjutnya, Anda datang ke saya dan mengambil mobil tersebut, maka saya tidak bisa bertahan dan menempuh jalur apapun. Sebab, saya tidak memegang bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan tersebut. Seperti itu kasus yang terjadi dengan Pemkot Palopo," kata Lukman, kepada Palopo Pos, Jumat, 29 Desember 2023.
Karena kasus tersebut sementara dalam proses hukum di kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo maka biarlah menjadi urusan tim Kejari mencari fakta-fakta tentang adanya kerugian negara di pengadaan barang dan jasa DLH Kota Palopo tahun 2021.
"Saya kira Kejari Palopo harusnya menunjukkan itikad baiknya dalam menangani kasus mobil bodong ini karena kasusnya cukup terang benderang," beber Lukman.
Menurutnya, kasus tersebut merupakan kesempatan terbaik bagi pihak kejaksaan untuk menunjukkan betapa pentingnya peran Adiyaksa dalam memberants kasus korupsi di wilayah hukum Kota Palopo.
"Ya, ini kesempatan emas bagi Kejari untuk meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap kinerja Kejari," tutup Lukman.(KAHAR ITING)