Surat edaran tentang ketertiban menjelang kegiatan perayaan hari natal dan tahun baru 2024 usaha hiburan malam dikeluarkan Bupati Tana Toraja. --ist--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran tentang ketertiban menjelang kegiatan perayaan hari natal dan tahun baru 2024 usaha hiburan malam.
Surat edaran ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung yang ditujukan kepada para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan pedagang kembang api.
Tujuan imbauan dimaksud dalam rangka menjaga sekaligus memelihara kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang damai dan aman selama berjalannya kegiatan event Lovely December 2023 dan menjelang perayaan Hari Natal 25 Desember 2023 serta menyambut Tahun Baru 1 Januari 2024.
Poin pada surat edaran agar diminta usaha cafe dan karaoke termasuk sarana penunjang THM lainnya ditutup sementara mulai tanggal 20 Desember sampai 30 Desember 2023.
Setelah tempat usaha kembali dibuka diminta pemilik agar tidak diperbolehkan mempekerjakan anak di bawah umur dan tidak menerima pengunjung di bawah umur 17 tahun.
Bagi pemilik usaha yang belum mengantongi izin tidak diperbolehkan membuka usahanya.
Khusus bagi pedagang kembang api dilarang menjual petasan (mercon) jenis apapun dan penjual yang menjual kembang api diatas dua inci harus seizin Polres Tana Toraja.
Hal itu sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2008 tentang pegawasan, pengendalian dan penggunaan bahan peledak komersial.
Dilarang keras menjual kembang api diatas mobil, dekat rumah Ibadah dan tempat lainnya yang dapat menganggu ketertiban dan keindahan.
“Diimbau masyarakat agar tidak menyalakan kembang api dekat rumah ibadah saat kegiatan ibadah berlangsung dan sekitar rumah sakit,” imbuhnya.
Serta diimbau bagi pembeli yang menyalakan kembang api untuk tidak menyalakan kembang api sebelum perayaan malam tutup tahun.
Pemkab Tana Toraja sekaligus mengingatkan apabila terdapat hal yang mencurigakan agar segera koordinasikan ke Polsek dan Koramil atau pemerintah setempat. (Risna)