PALOPOPOS. CO. ID, TOMPOTIKKA-- Satpol-PP Palopo merilis capaian keinerja, Ahad, 31 Desember 2023.
Selama tahun 2023, Satpol-PP Palopo melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebanyak 640 kali.
Penegakan Perda/Perwal tersebut dalam rangka Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan (Trantibun) masyarakat.
Demikian penyampaian Kepala Satpol-PP Palopo, Andi Farid Baso Rachim AP melalui rilis yang diterima Palopo Pos, Ahad.
Dari 640 penegakan Perda/Perwal tersebut, penjagaan aset dan posko simpatik 47 persen, pengamanan hari raya, rapat, dan pertandingan 10,9 persen, patroli wilayah 8.9 persen, penertiban PKL, kios, lapak 7,7 persen, penertiban baliho, reklame, spanduk 4,5 persen, dan penertiban cukai rokok ilegal 1,3 persen.
Dijelaskan, perkembangan pembangunan daerah menuntut peran Satuan Polisi Pamong Praja yang semakin strategis dan menuntut peningkatan kinerja yang benar-benar optimal. Di tengah keterbatasan dana maupun jumlah personil yang dimiliki, Satuan Polisi Pamong Praja bukan saja dituntut makin taktis, tetapi juga dituntut untuk terus memperbaiki manajemen serta pendekatan yang seharusnya dikembangkan menyikapi meningkatnya tantangan yang dihadapi di lapangan.
Penggunaan pendekatan yang humanis yang lebih menonjolkan persuasif daripada kekuatan fisik merupakan strategi yang tepat untuk penegakan ketertiban umum.
Tuntutan profesionalitas ini tidak bisa dilepaskan dari meningkatnya jumlah populasi penduduk daerah kabupaten dan kebutuhan sumber daya, keberadaan daerah yang selalu terhubung dengan masalah-masalah lingkungan yang kompleks dan sangat terintegrasi satu dengan yang lain terutama berkaitan dengan persoalan sosial masyarakat.
Lingkungan yang kurang baik dan sehat memicu berkembangnya berbagai persoalan sosial daerah, baik menyangkut kriminalitas daerah kabupaten, kemiskinan, serta konflik-konflik sosial lainnya. Konflik sosial tersebut jika tidak ditangani secara serius berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Salah satu hal yang harus diketahui bahwa ketertiban dan ketentraman yang dilaksanakan dewasa ini bertujuan untuk mencapai ketentraman serta membina kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Dalam usaha mencapai tujuan pembangunan masyarakat yang aman dan tertib, berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah. Termasuk di dalamnya pembentukan aparat pemerintah baik sebagai abdi negara maupun abdi masyarakat demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Satuan Polisi Pamong Praja akan terus berusaha memaksimalkan penegakan hukum daerah baik peraturan Daerah, peraturan Wali Kota , Keputusan Wali Kota dan produk hukum perundangan lainnya meskipun tidak bisa dilaksanakan secara sekaligus akan tetapi bertahap dan secara berkesinambungan sehingga masyarakat memahami arti pentingnya ketaatan dan kepatuhan. (ikh)