PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kabar gembira bagi ASN dan pensiunan PNS yang gajinya naik tahun 2024, harus ditunda dulu. Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 sebesar 8 persen tengah dinantikan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) di semua golongan I, II, III dan IV termasuk pensiunan 12 persen.
Namun sangat disayangkan, karena ternyata pencairan kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen itu tak bisa direalisasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di tanggal 1 Januari 2024.
Nah alasan terkait pencairan kenaikan gaji PNS 2024 tak bisa dicairkan di tanggal 1 Januari pun akhirnya terbongkar sudah.
Padahal saat ini banyak ASN yang sangat penasaran terkait apa alasannya, kenapa pembayaran upah pokok dengan kenaikan 8 persen tidak akan bisa cair di Januari.
Lantas apa saja alasan pencairan kenaikan gaji PNS 2024 sebsar 8 persen ini tak bisa direalisasikan di tanggal 1 Januari? Yuk simak ulasannya.
Jadi, Staf Khusus (Stafsus) Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo telah menyampaikan bahwa kenaikan gaji PNS butuh peraturan turunan.
Peraturan turunan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah atau PP turunan UU ASN 2023.
PP itu yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan ataupun tindak lanjut dari APBN 2024.
Meski menurut APBN realisasi kenaikan gaji PNS 2024 ini akan dilakukan mulai 1 Januari 2024, namun belum bisa karena harus menunggu Peraturan Pemerintah baru diterbitkan dulu.
Yustinus pun menyatakan, dasar pembayaran atau penyesuaian gaji pokok ASN (PNS dan PPPK), TNI/Polri hingga pensiunan di tahun 2024 yang akan dimulai pada 1 Januari nanti akan mengacu pada PP turunan UU ASN 2023.
Maka dapat diartikan, kenaikan gaji PNS 2024 telah dianggarkan dalam APBN 2024 mulai 1 Januari 2024 nanti.
Namun untuk realisasinya masih menunggu Peraturan Pemerintah baru terbit terlebih dahulu.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 42 buku I UU APBN yang dengan bunyi "Tahun Anggaran 2024 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024".
Jadi meskipun ada alasan tertentu trkait pencairan kenaikan gaji PNS 2024 ini tak bisa dimulai di 1 Januari, tapi semua aman karena APBN 2024 telah siap.
Hanya tinggal menunggu PP turunan UU ASN 2023 disahkan saja.
Nasib sama juga dialami para pensiunan PNS. Kenaikan gaji 12 persen untuk pensiunan PNS juga belum terlaksana per Januari 2024. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan sejak Agustus 2023.
Menanggapi hal itu, PT Taspen selaku penyalur dana pensiun memberikan penjelasan terkait kenaikan 12 persen belum dapat direalisasikan pada Januari 2024.
Disebutkan, pemerintah hingga kini belum mengeluarkan aturan kenaikan gaji pensiunan PNS per 31 Desember 2023. Sehingga saat ini masih mengacu pada aturan lamax
"Sampai dengan 31/12/2023, belum terbit peraturan pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun. Besaran pensiun masih mengacu pada PP No.18 Tahun 2019,” tulis Instagram reski PT Taspen, @taspen, dikutip Selasa (2/12/2023).
Selain tak ada perubahan, PT Taspen menerangkan bahwa tidak ada penundaan gaji bagi pensiunan PNS. (fjr/net/pp)
Adapun gaji pensiunan PNS berdasarkan PP No.18 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Golongan Ia Rp1.560.800 s/d Rp1.751.900
Golongan Ib Rp1.560.800 s/d Rp1.854.700
Golongan Ic Rp1.560.800 s/d Rp1.933.200
Golongan Id Rp1.560.800 s/d
Golongan IIa Rp1.560.800 s/d Rp2.530.20
Golongan IIb Rp1.560.800 s/d Rp2.637.30
Golongan IIc Rp1.560.800 s/d Rp2.748.800
Golongan IId Rp1.560.800 s/d Rp2.865.000
Golongan IIIa Rp1.560.800 s/d Rp3.177.300
Golongan IIIb Rp1.560.800 s/d Rp3.311.700
Golongan IIIc Rp1.560.800 s/d Rp3.451.800
Golongan IIId Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800
Gaji Pensiunan PNS golongan IV:
Golongan IVa Rp1.560.800 s/d Rp3.750.000
Golongan IVb Rp1.560.800 s/d Rp3.908.700
Golongan IVc Rp1.560.800 s/d Rp4.074.000
Golongan IVd Rp1.560.800 s/d Rp4.246.300
Golongam IVe Rp1.560.000 d/d Rp4.425.9000
(fjr/pp)