PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOGOR-- Gaji PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kabupaten Bogor dipastikan naik usai dikukuhkan jabatan fungsional.
Berapa besaran gaji PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemkab Bogor usai dikukuhkan?
Sebanyak 7.062 PNS dan PPPK resmi dilantik dan dikukuhkan menduduki jabatan fungsional tertentu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
7.062 ASN tersebut terdiri dari 723 PNS dan 6.339 PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk formasi 2019, 2020 dan 2022.
Pelantikan dan pengukuhan jabatan fungsional PNS dan PPPK untuk guru, tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga teknis itu berlangsung di Lapangan Panahan GOR Pakansari, Kabupaten Bogor, pada Kamis 28 Desember 2023.
Karakteristik penyembuh bawang: hubungan kaos kaki dan bawang
Untuk tenaga guru, sebanyak 716 orang tenaga guru berstatus PNS dan 5.722 orang guru PPPK di Kabupaten Bogor yang diantaranya merupakan hasil formasi 2019 sebanyak 1.103 orang.
Sementara hasil formasi 2021 sebanyak 1.644 orang dan hasil formasi 2022 sebanyak 2.978 orang.
Selain itu juga tenaga kesehatan sebanyak 7 orang berstatus PNS dan 526 orang berstatus PPPK hasil formasi 2019 sebanyak 22 orang.
Sedangkan hasil formasi 2022 sebanyak 504 orang.
Untuk tenaga teknis hanya berstatus PPPK dengan jumlah total 91 orang yang merupakan hasil formasi tahun 2021 sebanyak 43 orang.
Sementara sisanya sebanyak 48 orang merupakan hasil formasi 2022.
Dalam amanatnya, Bupati Bogor Iwan Setiawan meminta dinas terkait membantu tahap berikutnya bagi PPPK dan PNS yang sudah dilantik dan dikukuhkan.
"Mohon untuk menjalankan amanah tugas dengan baik sesuai jabatan dan fungsinya masing-masing," ucap Iwan Setiawan.
Iwan Setiawan juga meminta dinas terkait jangan mempersulit, khususnya PPPK agar dilakukan penempatan yang tidak jauh dari domisili.
Sementara, Sekjen Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (F-PPPK) Kabupaten Bogor, Deni Sukmajaya, mengaku gembira dengan pelantikan dan pengukuhan ribuan PPPK di Kabupaten Bogor itu.
Apalagi mereka juga baru diangkat jadi PPPK 6 bulan lalu.
Seorang pria membelah semangka dan terkejut "sampai mati"
"Tetapi kami sudah dilantik dan dikukuhkannya jabatan fungsional, sehingga bisa meningkatkan fungsi sebagai pendidik dalam mewujudkan Bogor cerdas," katanya.
Gaji PPPK Naik Usai Dikukuhkan
Dalam kesempatan itu, Deni Sukmajaya juga menyinggung soal gaji PPPK naik usai dikukuhkan.
Deni mengungkap, saat diangkat jadi PPPK 2022, ASN tersebut menerima tunjangan jabatan fungsional atau jabfung sebesar Rp185 ribu.
Baca Juga: 16 Nama Diduga Terlibat Kecurangan Seleksi PPPK Guru Madina 2023 Dilaporkan ke KPK, Petugas Sudah Tahu Skemanya
Besaran jabfung itu kemudian naik setelah dikukuhkan menjadi Rp327 ribu dengan gaji pokok atau gapok sebesar Rp2.965.000.
Dengan besaran jabfung yang naik, maka otomatis gaji PPPK naik.
Dari awalnya sebesar Rp3.847.800 menjadi RpRp 4,014 juta.
Nah, besaran gaji PPPK itu juga akan naik lagi pada 2024 karena ada kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen.
Dengan demikian, dengan kenaikan gaji 8 persen, maka gaji PPPK naik sehingga take home pay jadi Rp4.251.264 per bulan.
Belum lagi jika guru PPPK memiliki sertifikat pendidik dimana terdapat tunjangan profesi guru atau TPG.
Untuk besaran tunjangan profesi guru atau TPG yakni sebesar 1 bulan gaji.
Ditambah lagi sekali per 2 tahun, akan ada kenaikan gaji berkala yang secara otomatis juga mendongkrak besaran angka gaji pokok atau gapok.
Sebagai informasi, untuk tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Bogor mengajukan 2.909 formasi PPPK guru.
Akan tetapi masih ada 2.812 formasi guru kelas yang belum pasti mendapatkan penempatan.
Di sisi lain formasi yang tersedia hanya 830 orang.
Formasi guru kelas sebanyak 2.812 itu terdiri dari 830 orang berstatus P/L, 1.978 berstatus P dan 4 orang berstatus TH.
Sementara peserta pelamar seleksi PPPK 2023 yang sudah dinyatakan lulus saat ini tengah menghadapi tahapan pengisian DRH.
Setelah itu baru menginjak tahap usul penetapan nomor induk PPPK yang jadi tanda honorer diangkat jadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.(pojoksatu/pp)