PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Kasus mobil yang diduga bodong milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kasusnya terus bergulir.
Menurut Kepala Kejaksaan (Kajari) Kota Palopo, Agus Riyanto SH, tim investigasi kasus dugaan dua armada pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo bodong serta tiga bak sampah, telah masuk tahap ekspose atau gelar perkara.
Jika tak ada halangan, pekan jni ekspose yang dimaksud akan dilakukan tim melibatkan unsur-unsur terkait.
"Iya, kita sudah rembukkan dan disepakati pekan ini sudah dilakukan ekspose. Pasti kita akan sampaikan hasilnya," kata Agus Royanto, kepada Palopo Pos, Selasa, 2 Januari 2024.
Agus tidak terlalu banyak berkomentar soal apakah terjadi kerugian negara pada kasus tersebut, tetapi Agus meyakinkan jika semua tahapan penyelidikan telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedural (SOP).
"Artinya, ketika ekspose itu akan digelar berarti tim sudah melalui semua tahapan penyelidikan. Disini akan kita tetapkan apakah kasus ini lanjut atau sebaliknya, tergantung hasil eksposenya," terangnya.
Sebelumnya, Pengamat Hukum Senior Tanah Luwu, Lukman S Wahid SH, mengatakan mobil dump truck yang diduga bodong di DLH bisa saja dikatakan markup.
Bahkan mobil yang dianggarkan tahun 2021 itu tak bisa diklaim Pemkot sebagai pemilik.
Itu karena mobil tersebut tidak memiliki dokumen persuratan seperti STNK dan BPKB.
"Misalnya, saya beli mobil apakah itu baru atau bekas, kemudian tidak ada surat-suratnya. Selanjutnya, Anda datang ke saya dan mengambil mobil tersebut, maka saya tidak bisa bertahan dan menempuh jalur apapun. Sebab, saya tidak memegang bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan tersebut. Seperti itu kasus yang terjadi dengan Pemkot Palopo," kata Lukman, belum lama ini.(kahar iting)