PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Ekspose yang dijanjikan Kajari Palopo, Agus Riyanto terkait hasil penyelidikan pengadaan lima unit mobil bodong (tanpa BPKB dan STNK) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) TA 2021, sepertinya akan molor.
Pasalnya, sejumlah nama pejabat kembali muncul diperiksa oleh penyidik kejaksaan.
Jika sebelumnya, nama pejabat Sitti Baderia selaku pengguna anggaran (PA) yang menjabat sebagai Kadis DLH pada masa itu dan Mursalim selaku PPK telah diperiksa, kini muncul lagi satu nama yang juga pejabat di salah satu dialer mobil Kota Palopo.
Seperti disebutkan Kajari Palopo, Agus Riyanto, S. H, yang dikonfirmasi, Kamis, 4 Januari 2024.
Kata Agus saat dikonfirmasi, sore tadi penyidik telah memeriksa mantan kepala cabang PT. Kumala Motor Sejahtera Palopo.
"Hari ini tim sedang melakukan pemeriksaan terhadap rekanan penyedia mobil dump truck di DLH tersebut. Yang diperiksa itu, Muhammad Hauriq selaku mantan kepala cabang PT. Kumala Motor Sejahtera Palopo yang sekarang ini jahat Kepala Cabang do Parepare," kata Agus.
Sedangkan direktur perusahaan CV. Athaya Abadi, Sudarman yang kantornya di Makassar, selaku pemenang tender pengadaan lima unit mobil operasional di DLH TA 2021 itu, yang disebut Mursalim dalam klarifikasi yang dikirim dalam bentuk PDF itu, juga akan ikut dipanggil oleh penyidik.
"Semua pihak yang ada kaitannya dengan pengadaan mobil tersebut pastinya akan diminta klarifikasinya oleh Tim Investigasi yang kami tugaskan. Termasuk dari pihak SAMSAT Kota Palopo supaya semuanya menjadi terang permasalahan kasus, demikian dan terima kasih,"lanjut Agus saat dikonfirmasi lebih lanjut kapan direktur CV. Athaya Abdi akan diperiksa.
Dilansir dari berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri Palopo lakukan penyelidikan terkait lima unit mobil operasional pengangkut sampah di DLH TA 2021.
Pengadaan tersebut berlangsung pada masa jabatan Sitti Baderia selaku Kadis DLH dan Mursalim yang menduduki jabatan di bidang Barang Jasa DLH sebagai PPK-nya.
Pengadaan ini, telah menjadi temuan BPK Provinsi bersama dengan tahun pengadannya. Selain itu, pihak inspektorat Palopo juga menjadikan pengadaan tersebut sebagai temuan. Lantaran kendaraan tersebut diadakan tanpa satupun dokumen.
Banyak pihak menyoroti pengadaan mobil bodong tersebut, termaksud salah seorang pengacara senior Tana Luwu, Lukman. S Wahid.
Saat dijumpai beberapa waktu lalu, Lukman. S Wahid mengatakan bahwa. Mobil tersebut sangat tepat dikatakan bodong, lantaran tidak adanya satupun dokumen atas kendaraan tersebut.
Bahkan, pengacara yang perna mendampingi pengguna jalan gugat Pemkot Palopo (masa jabatan Judas) atas musiba mobil kliennya disimpan pohon pelindung di jalan itu, dengan tegas mengatakan bahwa pemerintah tidak memiliki dasar kuat untuk mengakui lima unit kendaraan tersebut sebagai aset.
"Mengenai pengadaan unit mobil operasional pengangkut sampah yang diadakan TA 2021 itu, pemerintah Palopo sama sekali tidak memiliki dasar untuk mengklaim kendaraan tersebur sebagai miliknya atau mencatatnya sebagai aset. Kenapa, karena dasar untuk mengklaim kendaraan harus ada BPKB/STN, itu menjadi dasar sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Kalau itu tidak ada, maka pemerintah tidak punya dasar untuk mencatatnya sebagai aset," kata Lukman.
"Contoh sederhana. Saya membeli mobil menggunakan uang pribadi saya. Tapi karena tidak ada dokumennya (BPKB/STNK), orang lain bisa saja mengakuinya. Karena itu tadi, untuk membuktikan kendaraan itu milik saya, ya harus ada BPKB sebagai dasar pembuktian,"lanjunya sembari mencontohkan.
Untuk diketahui, nilai lelang dari lima unit kendaraan mobil operasional pengangkut sampah itu, yakni mobil dump truk sebanyak tiga unit dengan nilai kontraknya Rp1.402.500.000 dan mobil arm roll sampah sebanyak dua unit nilai kontraknya Rp.1.032.900.000.(riawan-kahar iting)