Usut Petugas Kebersihan Diduga Diintimidasi Pilih Caleg
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo telah melaporkan (merekomendasikan) sepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Palopo ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Mereka memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN. Sementara satu ASN lainnya, masih berproses di Bawaslu atas postingan Capres di media sosial. ASN tersebut bertugas di Bapenda Palopo.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu Palopo, Widianto Hendra saat berkunjung di Kantor Palopo Pos, Sabtu, 6 Januari 2024 lalu.
Kunjungan Widi --sapaan Widianto Hendra-- tersebut, untuk menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap petugas kebersihan Pemkot Palopo agar memilih Caleg Nasdem di Dapil 4 meliputi Kec. Bara dan Telluwanua. Menurutnya, intimidasi terhadap seseorang untuk memilih peserta Pemilu masuk kategori pelanggaran pidana Pemilu.
''Masalah petugas kebersihan kita telusuri (usut) karena banyak masyarakat yang menelepon ke kami (Bawaslu),'' katanya.
Kembali kepada sepuluh ASN Pemkot direkomendasikan ke KASN. Lanjut Widi, dari sepuluh ASN tersebut, delapan diantaranya sudah dihukum oleh Wali Kota Palopo. Informasi yang diterima Bawaslu, mereka minta maaf di hadapan ASN saat apel dan menandatangani pakta integritas.
Sementara dua ASN yang diproses pada November 2023, masih menunggu hukuman dari Pj Wali Kota Palopo. Sudah ada surat tembusan KASN ke Bawaslu Palopo bahwa dua ASN tersebut dikenakan sanksi ringan dan menjadi kewenangan Wali Kota untuk memberikan hukuman. ''Kami menunggu tindak lanjutnya,'' jelasnya.
Hanya saja, Widi tidak bersedia menyebutkan nama-nama ASN tersebut. Alasannya, hal tersebut merupakan kewenangan pihak Pemkot untuk mempublis karena surat KASN ditujukan ke Wali Kota Palopo. Bawaslu Palopo hanya menerima surat tembusan.
Informasi yang dihimpun Palopo Pos, ASN yang direkomendasikan ke KASN terdiri pejabat eselon II, sekretaris dinas, Lurah, dan staf.
Disinggung juga soal isu kerudung yang dibagi di salah kantor Lurah, baru-baru ini. Hasil penelusuran Bawaslu, kerudung tersebut terletak di meja staf kelurahan, lalu dilaporkan. Katanya, warga yang membawa kerudung itu ke kantor Lurah. (ikh)