PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Usai menjalani persidangan yang melelahkan, yakni kurang lebih 8 bulan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan vonis terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Dalam sidang yang digelar pada Senin 8 Januari 2024 Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas.
Hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan bahwa membebaskan Haris Azhar dari dakwaan yang diajukan, baik dari dakwaan primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga.
Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanti dari semua dakwaan dan memulihkan segala sesuatunya.
Selain itu juga hakim mengatakan untuk memusnahkan dan mengembalikan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Setelah pembacaan dakwaan bebasnya, Fatia mengatakan bahwa kami diputus bebas bukanlah jalan akhir dari proses demokrasi di Indonesia.
“Saya mendapatkan banyak pelajaran selama persidangan ini dan ini merupakan bentuk kemerdekaan dalam demokrasi, lingkungan hidup, keadilan dan anti korupsi,” terangnya.
“Ini menunjukan bahwa semestinya hukum setera, di mana kita bisa mengkritik dan untuk menjadi seseorang yang tidak adil dengan tidak mengkritik,” tambahnya.
“Semoga perjuangan kita dapat terus berlanjut untuk keadilan dan hak asasi manusia yang berkelanjutan,” tutup Fatia. (dis/pp)