PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR -- Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Propinsi Sulawesi Selatan 2023, Prof Murtir Jeddawi menegaskan bahwa kebijakan mutasi jabatan non job dan demosi terhadap sejumlah ASN semasa jabatan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, sudah sesuai dengan kewenangan Gubernur selaku PPK.
Ditegaskan, kebijakan tersebut sudah sesuai prosedur dan dalam pengawasan KASN atau Komisi Aparatur Sipil Negara. Kebijakan mutasi jabatan itu memang kewenangan Gubernur dengan penilaian berdasarkan kinerja dan capaian serta integritas setiap ASN.
"Ada KASN mengawasi persoalan mutasi, dan jika terdapat kebijakan non job adalah tindak lanjut dari pakta integritas yg diikrarkan saat pelantikan. Dalam pakta integritas terdapat poin, antara lain, tingkat capaian kinerja dan kepatuhan untuk kepentingan organisasi dan perwujudannnya menjadi kewenangan PPK dalam rangka kelancaran dan pencapaian sasaran prioritas program pada saat tersebut”, ungkapnya pada selasa (9/1)
Selanjutnya, Murtir juga mengharapkan, agar para pihak dalam melakukan penilaian terhadap proses dan pelaksanaan mutasi tersebut agar tetap dalam rambu kewenangan masing-masing, serta untuk kedalaman informasi dapat dimintakan ke teknis untuk mendapat informasi lengkap dan mendalam komprehensif. kewenangan mutasi dari PPK selalu dalam pemantauan KASN yang mengawasi, sehingga adalah tidak mungkin ada pelanggaran prosudur. Namun apabila diperlukan informasi mendalam dapat dilakukan diskusi mendalam berbasis evidence dari pihak yg memerlukan pendalaman informasi, agar informasi yg diterima berimbang dan tidak menjadi trial by the order institution.
"Mutasi Jabatan menjadi kewenangan PPK serta ada KASN dalam melalukan pengawasan dalam batas kewenangan masing-masing”. Tutupnya.(rls/idr)