PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan jadwal cuti bersama Aparatur Sipill Negara atau ASN untuk tahun 2024.
Jadwal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Januari 2024.
“Menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024," dikutip fajar.co.id (GRUP PALOPOPOS) dari salinan Keppres, Kamis (11/1/2024).
Jadwal cuti tersebut, ditegaskan hanya cuti berdama. Tak termasuk cuti tahunan ASN.
Berikut jadwal cuti ASN untuk tahun 2024, berdasar Keppres Nomor 7 Tahun 2024:
- Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
- Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
- Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H;
- Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
- Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
- Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah; dan
- Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. (fjr/pp)