PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Perputaran yang judi online di 2023 ternyata begitu besar. Tembus Rp327 triliun dari 3,2 juta penjudi.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membenarkan perputaran uang judi online selama 2023 tembus angka Rp 327 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pun menyebut lebih dari 3,2 juta masyarakat Indonesia kecanduan judi online.
"Akumulasi perputaran dana pada tahun 2023 yang terkait dengan judi online, PPATK menemukan nilai rupiah adalah mencapai Rp327 triliun," ujar Ivan, dikutip Kamis, 11 Januari 2024.
Ia menambahkan, "Dari total perputaran dana tersebut, ditemukan sebanyak 3.295.310 masyarakat yang bermain judi online."
Kabar ini tentunya sungguh ironis. Sebab di tahun sebelumnya, ada lebih dari 200 ribu orang Indonesia bermain judi online.
Ini artinya ada peningkatan luar biasa dari aktivitas transaksi ilegal yang keluar dari Indonesia.
PPATK pun mengakumulasi perputaran dana judi online sejak 2017 hingga 2023, di mana nilainya mencapai Rp 517 triliun.
Ivan menyayangkan, angka ini menunjukkan transaksi orang Indonesia untuk bermain judi online sangat masif.
"Kita lihat betapa masifnya kegiatan judi online ini di tengah-tengah masyarakat kita," katanya.
Ia menjelaskan, perputaran dana judi online meningkat 63 persen dari seluruh kegiatan haram sejak 2017.
"Tahun ini saja sudah mencakup 63 persen dari total akumulasi perputaran dana yang sebesar Rp517 triliun sejak tahun 2017," katanya.
Modus Aktivitas Pejudi Online
PPATK menjelaskan aktivitas pejudi online ini biasanya akan menggunakan rekening kloningan atau milik orang lain.
Semua dana judi online akan ditampung di sana, kemudian modus kepemilikan rekening bank didapat dari jual beli atau pinjam pakai.
Kemudian, kata Ivan, semua dana judi online ini dikirim ke luar negeri oleh para pelaku melalui sebuah perusahaan cangkang.
"Kemudian dana tersebut dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan cangkang.
"Nominal dana yang dilarikan ke luar negeri senilai dari Rp 5 triliun," terang Ivan.
Pihak PPATK mengaku sejauh ini telah membekukan sementara 3.935 rekening yang terindikasi terlibat judi online dengan nilai saldo Rp 167 miliar. (dis/pp)