“Jalan di Tempat”, Kasus Mobil Bodong DLH Baiknya Dihentikan!

  • Bagikan
Pengacara senior Tana Luwu, Lukman S Wahid

Lukman: Alasan Hukumnya harus Jelas

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kinerja Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, kembali disorot. Itu lantaran kasus mobil bodong di DLH tahun 2021 yang dalam proses penyelidikan di Kejari Palopo, sampai hari ini endingnya (ujungnya, red) tidak jelas.

Padahal, dari awal penyelidikan Kajari Palopo, mencium adanya bau aroma korupsi pada sejumlah proyek termasuk salah satunya pengadaan barang dan jasa berupa dua truck dan tiga bak sampah di DLH tahun anggaran 2021.

Awalnya Agus Riyanto SH, selaku pimpinan di Adiyaksa Kota Palopo, sangat bersemangat untuk mengungkap kasus dugaan mobil bodong di DLH, tetapi begitu sudah masuk tahap ekspose, Agus Riyanto bungkam soal status atau level kasus mobil bodong yang ditangani.
Atas dasar tersebut, sejumlah aktivis maupun pengamat hukum di Tana Luwu angkat bicara.

Sebelumnya Srikandi Tana Luwu yang juga pemerhati kinerja aparat penegak hukum, Yertin Ratu, mengatakan akan kekhawatirannya dengan kinerja Kejari Palopo.
Bahkan, Yertin Ratu menyebut kinerja Kejari dalam menangani kasus dugaan mobil bodong di DLH makin menambah kegaduhan di Kota Palopo.

"Karena sama sekali tidak ada kejelasan yang diperlihatkan jaksa dalam menangani kasus ini. Jadi, mending dihentikan saja, karena jika terus seperti ini malah membuat publik makin beingung," beber Yertin Ratu baru-baru ini.

Menanggapi hal itu, pengamat hukum senior tanah luwu, Lukman S Wahid SH, mengatakan, baik perkara mau dilanjutkan maupun penyelidikannya dihentikan harus ada alasan hukum yang jelas.

"Kalau perkara ini dihentikan penyelidikannya, maka harus karena alasan tidak cukup bukti atau mengggap terbukti tapi perbuatan tersebut dianggap bukan tindak pidana," jelas Lukman, Kamis, 11 Januari 2024.

Sebaliknya, tambah Lukman, jika cukup dan didukung oleh minimal dua alat bukti, maka perkara tersebut harus dilanjutkan dengan menaikkan status kasus dari penyelidikan (lidik) ke tingkat penyidikan (sidik) yang dapat lansung disertai penetapan tersangka.

"Begitu mekanisme hukum acaranya. Dengan demikian apakah kasus ini dihentikan saja atau dilanjutkan maka apapun sikap pihak kejaksaan sebagai penyidik mau dilanjutkan atau dihentikan, harus ada alasan hukumnya sebagaimana yang sudah saya uraikan," tegas Lukman S Wahid. (ded/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version