PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan rancangan jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 putaran kedua.
"Berkenaan dengan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, sudah kami tuangkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022,” ujar Idham dalam keterangannya, Kamis 11 Januari 2024.
“Sesuai dengan perintah undang-undang, kami pun harus menyusun rancangan jadwal dan tahapan itu untuk Pilpres 2024 dua putaran karena perintah undangnya demikian," tambahnya.
Menurut Idham, dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah dibuat, pemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.
KPU memberikan kesempatan bagi pasangan calon (paslon) untuk melakukan kampanye pada 2 Juni sampai 22 Juni 2024.
Lepas melakukan kampanye, paslon akan memasuki masa tenang yang rencananya ditetapkan pada 23 Juni sampai 25 Juni 2024.
KPU menetapkan hari-H pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua pada 26 Juni 2024. Adapun masa penghitungan suara mulai 26 hingga 27 Juni 2024.
Pada 27 Juni sampai 20 Juli 2024, KPU akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Meski demikian, tentunya semua itu sangat bergantung pada hasil pemungutan suara pada hari Rabu, 14 Februari 2024," tukasnya.
Sebelumnya, KPU RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (dis/pp)