Cabuli Siswi Sendiri, Oknum Guru SMPN 11 Palopo Divonis Tujuh Tahun Penjara

  • Bagikan
--ilustrasi guru cabul--

--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Masih ingat dengan kasus seorang oknum guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 11 Kota Palopo yang mencabuli siswinya sendiri?

Kasus yang terjadi di tahun 2023 itu, telah melalui empat kali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo.

November 2023, oknum guru inisial JTA itu dituntut 10 tahun penjara.
Kemudian pertengahan Desember 2023 atau sebelum masuk cuti bersama perayaan natal dan tahun baru, oknum guru tersebut divonis 7 tahun penjara.

Kini, pendidik yang berstatus ASN itu telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kota Palopo.

Demikian disampaikan Humas PN Palopo, Yoseph Titapasanea SH MH kepada Palopo Pos, Kamis, 11 Januari 2024.

"Tiga majelis hakim persidangan masing-masing Ahmad Ismalil SH MH selaku Ketua, Abraham Yoseph Titapasanea SH MH hakim dua dan Muh Ali Akbar SH MH hakim tiga, menjatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara," kata Yospeh, siang kemarin.

Sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut yakni Aisyah Kendek SH.
Yospeh menjelaskan, terdajwa awalnya dituntut olh JPU selama 10 tahun penjara.
"Dan akhirnya jatuh vonis 7 tahun penjara, sekarang terdakwa sudah di tahan lapas," pungkasnya.(kahar iting)

  • Bagikan

Exit mobile version