Kanit Regident: Ini Temuan BPK, Parahnya Tida Ada Nota Pembelian
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Perjalanan kasus mobil bodong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo tahun 2021, sampai detik ini belum ada kepastian hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo.
Informasi terakhir, Kajari Palopo Agus Riyanto SH, menyatakan jika tahap penyelidikan (lidik) dianggap sudah cukup dan tim yang dibentuk segera melakukan ekspose.
Bicara soal ranah pidana, selain sudah temuan BPK, jelas kasus tersebut ada unsur pidana kerugian negara.
Hal itu dipertegas oleh pihak Samsat selaku pihak berwenang yang menerbitkan STNK dan BPKB kendaraan.
Kepada Palopo Pos, Kanit Regident Samsat Kota Palopo, Ipda Gushar Abustan SSos MH, mengaku, terkait kasus tersebut, tim investigasi Kejari Palopo telah mengambil klarifikasi di Samsat Palopo.
Diawali dengan persuratan oleh tim investigasi, Gushar akhirnya mengutus anggotanya yang berkompoten di bidang penerbitan STNK dan BPKB untuk memberikan klarifikasi ke tim Kejari yang diketui Kasi Pidus.
Sebelum persuratan itu masuk ke Samsat, lanjut Gushar, pihak DLH bagian Barang dan Jasa (BarJas) telah memasukkan permohonan untuk diterbitkan STNK-BPKB lima unit armada sampah DLH.
"Kami tidak berani menerbitkan STNK-BPKB mobil yang dimaksud karena struknya memang tidak ada dan memang ini sudah temuan BPK. Kami akan melayani jika dokumen permohonan yang masuk memenuhi syarat, kalau tidak, kami tidak mau ambil risiko," kata Kanit Regident Ipda Gushar yang diwawancara di ruang kerjanya, Senin, 15 Januari 2024.
Lanjut perwira Polisi satu balok ini, jika dijelaskan secara umum, yang bertanggungjawab atas kesalahan tersebut adalah dari pihak vendor.
Vendor sendiri adalah pihak yang berasal dari lembaga maupun perorangan dan mempunyai tugas untuk menyediakan dan menjual suatu bahan.
Selain itu, pihak vendor juga biasanya akan menjual bahan dukungan untuk produk, jasa maupun produk yang telah diolah.
"Parahnya lagi, sebab bukti nota atau resi atau biasa dikenal dengan sebutan struk yang menjadi alat bukti pembelian atau penerimaan dalam sebuah transaksi, umumnya dalam kegiatan belanja sama sekali tidak ada. Ini yang menjadi dasar kami sehingga mengapa kami tidak berani menerbitkan STNK-BPKB mobil yang dimaksud bodong di DLH," jelas Gushar.
Ditanya apa-apa saja yang ditanyakan oleh tim investigasi ke personel Samsat yang telah diambil klarifikasinya, Gushar menjawab, yang menjadi penekanannya kepada anggota bahwa tidak boleh menjawab pertanyaan tim diluar dari kapasitas dan wewenang bagian regident.
"Tim investigasi sempat menanyakan soal berapa besaran pajak yang dikeluarkan DLH untuk membayar pajak lima armada sampah diduga bodong, tapi saya sampaikan ke anggota itu bukan wewenang Regident, biar Bapenda yang menjawabnya. Kemudian, terakhir tim investigasi sempat ingin menyita berkas permohonan dari bagian BarJas DLH yang ada di Samsat, tapi saya tolak dengan alasan tim harus lebih dulu bersurat ke pimpinan. Jika sudah disetujui pimpinan maka saya akan memberikan berkas yang dimaksud," tegas Gushar.(ded/idr)